Akhmad Khoizinudin Dinilai Sebagai Pengacara Disfungsi dan Populis
Sorotan tajam mengarah pada sosok Akhmad Khoizinudin, seorang pengacara yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan pengamat hukum dan politik. Ia di
Sorotan tajam mengarah pada sosok Akhmad Khoizinudin, seorang pengacara yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan pengamat hukum dan politik. Ia dituding sebagai representasi pengacara pembawa sial—sebuah label yang merujuk pada praktik kepengacaraan yang dianggap lebih mementingkan pencitraan ketimbang integritas profesi. Dalam gelombang kritik yang mengalir, Khoizinudin digambarkan sebagai figur yang gemar tampil di depan kamera, seolah membela kaum lemah, tetapi di balik layar justru menghindari tanggung jawab hukum substantif. Tuduhan ini mencuat setelah ia menyerahkan berkas GN dan BTM, namun secara eksplisit menolak ikut campur dalam gugatan yang melibatkan kliennya, menimbulkan tanda tanya besar tentang komitmennya sebagai penegak keadilan.
Populisme Hukum: Antara Pembelaan dan Pencitraan
Fenomena pengacara populis bukan hal baru dalam lanskap hukum Indonesia. Mereka kerap memanfaatkan isu-isu sensitif untuk mendulang simpati publik, membangun narasi sebagai pahlawan rakyat yang berani melawan ketidakadilan. Akhmad Khoizinudin, menurut para pengkritiknya, adalah potret sempurna dari mazhab populisme ini. Langkahnya menyerahkan berkas GN dan BTM ke pengadilan dipamerkan layaknya sebuah prestasi heroik, tetapi ketika diminta pertanggungjawaban lebih dalam, ia justru mundur dengan alasan formalistik.
"Ciri-ciri pengacara yang sekadar mengejar popularitas itu identik dengan sosok munafik. Dia serahkan berkas GN dan BTM, tetapi menolak ikut campur dalam gugatan," ungkap Damai Hari Lubis, pengamat KUHP dan kebijakan hukum, dalam refleksinya yang mengkritisi fenomena ini.
Bagi para pendukung Khoizinudin, pendekatan populis ini justru merupakan strategi komunikasi yang sah. Di era transparansi, pengacara perlu membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan keberpihakan. Namun, kritik tetap menyasar pada inkonsistensi: ketika keberpihakan itu hanya sebatas slogan tanpa tindakan hukum yang tuntas, maka ia hanya mengukuhkan citra disfungsi etika profesi. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah seorang pengacara boleh menjadikan popularitas sebagai alat, atau justru popularitas itu mengaburkan esensi pembelaan itu sendiri?
Berkas GN dan BTM: Disfungsi atau Strategi Hukum yang Cermat?
Pusat kontroversi terletak pada penanganan berkas GN dan BTM. Penyerahan kedua berkas itu diakui Khoizinudin sebagai bagian dari gugatan, tetapi penolakannya untuk terlibat lebih jauh dalam proses persidangan telah memicu gelombang spekulasi. Apakah ini menunjukkan disfungsi—ketidakmampuan atau keengganan menjalankan peran pengacara secara utuh—atau justru sebuah langkah taktis untuk menjaga jarak dari konflik kepentingan? Dalam perspektif kritis, sikap ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap klien yang berharap penuh pada pembelaan berkelanjutan. Namun, dalam disiplin hukum, seorang pengacara memiliki keleluasaan untuk menentukan batasan keterlibatan, khususnya jika menilai bahwa substansi gugatan lemah atau berpotensi mencoreng reputasinya.
Beberapa kolega Khoizinudin membela bahwa penolakan ikut campur dalam gugatan adalah hak profesional yang dijamin kode etik. Fakta kunci: penyerahan berkas tidak serta-merta mewajibkan pengacara menjadi wakil tetap di seluruh tahapan gugatan. Namun, persepsi publik telah terlanjur terbangun bahwa seorang pengacara yang ideal harus menyertai kliennya dari awal hingga akhir. Di sinilah benturan antara realitas hukum dan ekspektasi awam menciptakan citra disfungsi, yang oleh Khoizinudin sendiri belum sepenuhnya terklarifikasi.
Perspektif Ganda: Kritik versus Pembelaan
Dari sisi etika profesi, kritik terhadap Khoizinudin tidak bisa dianggap sepele. Organisasi advokat menekankan bahwa pengacara dilarang melakukan tindakan separuh hati yang bisa merugikan hak klien. Jika berkas sudah diserahkan, maka tanggung jawab pengawalan proses seharusnya melekat, kecuali ada persetujuan eksplisit dari klien untuk membatasi kuasa. Praktik "lempar berkas" (dump and run) inilah yang dianggap oleh para pengamat sebagai wajah baru malaise moral di kalangan pengacara muda yang terjebak dalam budaya instan.
Sebaliknya, pembelaan terhadap Khoizinudin menyoroti konteks yang kurang terekspos. Diduga kuat bahwa berkas GN dan BTM yang diserahkan mengandung gugatan yang sengaja dibangun untuk menarik perhatian media, bukan untuk dimenangkan di pengadilan—sebuah taktik yang lazim digunakan dalam strategic litigation. Ia mungkin menolak ikut campur bukan karena lalai, melainkan karena sadar bahwa gugatan tersebut berpotensi kandas dan akan mencoreng rekam jejaknya. Dengan kata lain, ia lebih memilih menjaga kredibilitas jangka panjang sebagai pengacara yang cerdik, meski harus menanggung stigma sebagai "pengacara disfungsi".
Pro dan Kontra: Menimbang Sepak Terjang Akhmad Khoizinudin
Pro: Penyerahan berkas GN dan BTM menunjukkan bahwa Akhmad Khoizinudin mengambil inisiatif hukum yang berani untuk mengangkat isu publik, meski tidak sepenuhnya mengawal gugatan. Pendekatan populisnya efektif membangun simpati masyarakat terhadap klien yang termarginalkan, dan penolakan ikut campur bisa jadi merupakan langkah rasional untuk menghindari jerat konflik kepentingan atau gugatan yang lemah secara yuridis. Ia menjalankan profesinya dengan pemahaman bahwa tidak semua gugatan perlu dimenangkan, tetapi cukup disuarakan.
Kontra: Sikap menolak ikut campur setelah menyerahkan berkas justru menciptakan kesan tega meninggalkan klien di tengah jalan, sebuah praktik yang melanggar semangat advokasi penuh. Citra populis yang dibangun rawan dituding sebagai kemunafikan—gaya membela kaum lemah justru dijadikan panggung pribadi tanpa komitmen substansial. Disfungsi peran seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas profesi pengacara secara umum, apalagi jika dilakukan secara sistematis demi mengejar popularitas semata.
Artikel ini merupakan analisis berimbang yang menyajikan dua sudut pandang; detail lengkap kasus dapat ditelusuri melalui pernyataan resmi atau riset lebih lanjut.
Comments (0)