DPRD Sulsel Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Kenaikan Pajak BBM, Minta Kejelasan Soal Penyesuaian Harga
MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan mempertanyakan landasan hukum di balik usulan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sikap kritis ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta sejumlah badan usaha penyalur bahan bakar minyak yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dorongan Transparansi dari Fraksi PKS
Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menyoroti perlunya kepastian aturan yang menjadi acuan apabila badan usaha turut menyesuaikan harga sebagai dampak dari kenaikan pajak tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah memang memiliki dasar regulasi untuk mengusulkan penyesuaian tarif, namun kejelasan posisi hukum pihak lain yang berpotensi melakukan perubahan harga juga tidak kalah penting.
"Kami ingin melihat aturan yang memang menjadi dasar sehingga semua pihak memiliki pijakan yang sama. Jika pemerintah daerah menaikkan berdasarkan aturan yang berlaku, maka kami juga ingin mengetahui dasar yang digunakan pihak lain apabila melakukan penyesuaian harga,"
Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan peserta rapat. Menurut Yeni, Pansus akan mendalami lebih jauh sebelum mengambil keputusan, karena kebijakan kenaikan PBBKB akan berdampak langsung pada masyarakat Sulawesi Selatan.
Simulasi Dampak dan Opsi Insentif
Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno, mencoba meredakan kekhawatiran dengan menyampaikan hasil simulasi internal. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, kenaikan PBBKB dari 7,5 persen ke 10 persen hanya akan mendorong kenaikan harga BBM di kisaran Rp300 per liter.
Sukarno juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap memiliki ruang fiskal untuk memberikan insentif apabila kondisi ekonomi memerlukan intervensi. Melalui insentif tersebut, tarif efektif PBBKB bisa kembali diturunkan ke level 7,5 fleksibilitas yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi.
Langkah Selanjutnya
Pembahasan usulan kenaikan PBBKB ini akan dilanjutkan dalam rapat Pansus berikutnya. Sebelum keputusan diambil terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejumlah pendalaman masih akan dilakukan. Fokus utama Pansus adalah memastikan seluruh pemerintah, badan usaha, dan memiliki acuan hukum yang jelas dan adil.
Comments (0)