KPK Sebut Ada Pegawai Kantor Imigrasi Peras WNA Overstay agar Tak Dideportasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar

Jul 08, 2026 - 05:00
0 0
KPK Sebut Ada Pegawai Kantor Imigrasi Peras WNA Overstay agar Tak Dideportasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus izin tinggal terbatas yang telah menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai salah satu pihak yang terjerat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, tim penyidik KPK baru-baru ini memeriksa pegawai dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Depok. Kedua instansi tersebut diduga menjadi lokasi tempat berlangsungnya aksi pemerasan kepada para WNA yang tengah menghadapi ancaman deportasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup terkait aliran dana ilegal dari para WNA kepada oknum di Kanim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa temuan awal penyidik mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak di keimigrasian dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Semestinya, kata dia, penegakan aturan dilakukan secara tegas berupa sanksi administratif hingga deportasi. Namun, oknum-oknum itu justru menawarkan “jalan pintas” yang disertai permintaan sejumlah uang.

“Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Budi menambahkan bahwa para WNA yang terbukti overstay dan terancam dideportasi diduga dimintai sejumlah uang agar mereka dapat tetap tinggal di Indonesia tanpa proses hukum yang semestinya. Modus ini dinilai sangat merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang maupun dari aspek penegakan kedaulatan hukum di bidang keimigrasian.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk di antaranya pejabat tinggi Kementerian Imipas. Silmy Karim sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri bersama beberapa koleganya untuk memudahkan proses penyidikan. Laporan dari media kami menyebutkan bahwa total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan tersebut mencapai miliaran rupiah dan disinyalir telah mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Imipas serta Kantor Imigrasi.

KPK juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di luar jajaran pegawai Kanim, termasuk calo atau perantara yang menjembatani transaksi antara WNA dan oknum. Langkah ini diambil untuk membongkar keseluruhan jaringan serta memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan kembali di masa mendatang. Budi menegaskan bahwa tim penyidik terus mengumpulkan dokumen-dokumen perizinan, rekening koran, dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Sampai berita ini ditulis, KPK belum memberikan rincian jumlah pasti WNA yang menjadi korban maupun terlibat dalam skema pemerasan ini. Namun, ruang lingkup kasus yang melibatkan dua Kantor Imigrasi sekaligus mengindikasikan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup luas dan sistematis. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara diselesaikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User