Pria di Samarinda Tikam Teman Pakai Sangkur, Dipicu Sindiran Bau Kentut
SAMARINDA — Jajaran Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MD (26) setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap mantan rekannya, MT, menggunakan senjata tajam jenis sang
SAMARINDA — Jajaran Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MD (26) setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap mantan rekannya, MT, menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Insiden berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (1/7) sore itu diduga kuat dipicu oleh perselisihan lama yang dipicu oleh saling sindir, termasuk olok-olok sepele soal bau kentut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aksi penusukan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.57 Wita. Pelaku yang sudah tidak lagi bekerja satu perusahaan dengan korban tiba-tiba menghampiri dan langsung melancarkan serangan membabi buta. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk serius dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dendam Enam Bulan yang Tersimpan
Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda, Ipda Soeharyadi, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi brutal itu bukanlah insiden spontan tanpa sebab, melainkan puncak dari akumulasi kekecewaan yang telah terpendam selama kurang lebih enam bulan.
"Penganiayaan terjadi lantaran adanya dendam lama antara korban dan pelaku yang merupakan mantan rekan kerja," ujar Ipda Soeharyadi dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).
Hasil pendalaman sementara dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula saat keduanya masih berada dalam satu lingkungan kerja. Ketegangan mulai muncul akibat kebiasaan saling ejek yang dianggap melampaui batas. Puncaknya, perselisihan tersebut mengerucut pada sebuah momen di mana korban diduga kerap melontarkan sindiran pedas mengenai bau kentut yang dikeluarkan oleh pelaku. Meski terkesan remeh dan jenaka, ejekan tersebut rupanya sangat membekas dan melukai harga diri pelaku.
Kronologi dan Barang Bukti
Pada hari kejadian, pelaku yang sudah memendam amarah sejak lama nekat mencari korban. Tanpa peringatan berarti, MD langsung menghunus sebilah sangkur yang telah disiapkannya dan menusuk tubuh MT. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut sempat panik dan berusaha memberikan pertolongan sambil melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Tidak butuh waktu lama bagi tim Reskrim Polresta Samarinda untuk mengidentifikasi dan membekuk pelaku. Dari tangan MD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sangkur yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat tindakannya, MD dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara menanti pelaku yang terbukti tidak mampu mengendalikan emosi hanya karena masalah ejekan yang sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyepelekan konflik interpersonal sekecil apa pun, karena gesekan verbal yang tidak diselesaikan dengan baik berpotensi berubah menjadi tindak kriminal yang fatal.
Comments (0)