Dua Bupati Langkat Ditangkap Beruntun, KPK Soroti Fenomena "Regenerasi Koruptor"
Jakarta, Beritadua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya dua kepala daerah Kabupaten Langkat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi
Jakarta, Beritadua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya dua kepala daerah Kabupaten Langkat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi secara berturut-turut. Lembaga antirasuah ini menyoroti pola yang dinilai sebagai "regenerasi" para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Keprihatinan itu disampaikan menyusul OTT terbaru yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa pada tahun 2022, pihaknya juga telah melakukan operasi senyap terhadap pendahulu Syah Afandin, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat.
Syah Afandin sendiri bukanlah sosok baru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Saat Terbit Rencana Perangin Angin tersandung kasus korupsi, Syah Afandin merupakan Wakil Bupati yang kemudian naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Bahkan, ia berhasil memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah dan dilantik sebagai Bupati Langkat definitif untuk periode 2025-2030.
Praktik Korupsi "Back to Back"
Fakta bahwa dua pemimpin daerah yang saling bergantian ini terjerat kasus serupa dalam rentang waktu yang berdekatan menjadi alasan utama kekecewaan KPK. Lembaga tersebut menilai kejadian ini sebagai praktik korupsi yang terjadi secara "back to back" atau sambung-menyambung di kursi kepemimpinan yang sama.
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa fenomena ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Ketika seorang pejabat yang seharusnya menjadi pengganti yang bersih justru meneruskan atau memulai praktik korupsi serupa, maka istilah "regenerasi koruptor" yang disinggung KPK menjadi relevan untuk menggambarkan situasi di Langkat.
Dengan adanya penangkapan ini, KPK kembali menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih kuat, tidak hanya terhadap pejabat definitif tetapi juga kepada para wakil dan pelaksana tugas yang rentan terpapar atau bahkan menjadi bagian dari jaringan korupsi yang telah terbentuk.
Comments (0)