Potret Bupati Langkat Kenakan Rompi Oranye KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Beritadua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Senin (20/1) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di ling

Jul 07, 2026 - 23:05
0 0
Potret Bupati Langkat Kenakan Rompi Oranye KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Beritadua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Senin (20/1) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam foto yang beredar, Syah Afandin tampak mengenakan rompi oranye khas KPK dengan tangan diborgol, menandai babak baru penegakan hukum di daerah tersebut.

Penahanan Usai Pemeriksaan Intensif

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah lebih dari enam jam diperiksa, ia langsung dikenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan. KPK memutuskan menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna memperlancar penyidikan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SA selama 20 hari, terhitung mulai hari ini. Penahanan diperlukan untuk keperluan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujar Juru Bicara KPK melalui keterangan resmi yang diterima Beritadua.com.

Skema Suap Proyek di Kabupaten Langkat

Kasus yang menjerat Syah Afandin bermula dari dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. KPK menduga Syah Afandin bersama beberapa pihak menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengaturan lelang dan penunjukan langsung sejumlah proyek infrastruktur. Diduga, setiap proyek yang diatur olehnya dikenakan fee sebesar 10–15 persen dari nilai kontrak yang dikondisikan oleh bawahannya.

Tim penyidik telah mengantongi bukti transfer, catatan keuangan, dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan aliran dana ke rekening pribadi atau melalui perantara. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah proyek peningkatan jalan dan jembatan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang didanai dari APBD tahun anggaran 2023-2024.

Jejak Kasus dan Pengembangan Lebih Lanjut

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Langkat. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan bukti adanya arahan dari bupati untuk memenangkan kontraktor tertentu. Syah Afandin diduga menggunakan peranannya sebagai bupati untuk mengintervensi proyek-proyek strategis, meskipun secara formal tidak terlibat langsung dalam proses tender.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau suap terkait jabatannya, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta atau pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User