Bos Telkom Ungkap Nasib Karyawan di Tengah Pemangkasan Anak Usaha
Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, memberikan kepastian mengenai masa depan para pekerja di tengah program perampingan anak usaha yang tengah dijalankan perusahaan pela
Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, memberikan kepastian mengenai masa depan para pekerja di tengah program perampingan anak usaha yang tengah dijalankan perusahaan pelat merah itu. Dalam agenda dengar pendapat dengan Komisi VI DPR pada Rabu (24/6/2026), Dian menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau bersifat non-sukarela. Pernyataan ini sekaligus menjadi komitmen manajemen untuk menjaga stabilitas tenaga kerja saat Telkom Group melakukan restrukturisasi besar-besaran yang akan menyusutkan jumlah entitas anak dari 67 menjadi hanya 19 perusahaan.
Arahan BPI Danantara dan Strategi Alih Karyawan
Langkah ramping struktur ini dikawal langsung oleh arahan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang menginginkan efisiensi tanpa menimbulkan gejolak sosial di internal perseroan. Dian menjelaskan bahwa dari proses pemangkasan tersebut, sebagian besar karyawan tidak akan kehilangan pekerjaannya, melainkan dialihkan ke unit kerja atau anak perusahaan lain yang masih berada dalam naungan Telkom Group. Dengan demikian, talenta dan pengalaman para pekerja tetap termanfaatkan di ekosistem usaha yang semakin fokus dan lincah.
Namun, jika dalam perjalanannya terdapat kebutuhan pengurangan tenaga kerja secara alamiah, mekanisme yang ditempuh hanya dimungkinkan melalui skema sukarela yang dilandasi kesepakatan kedua belah pihak. “Memang kalau pun harus ada pengurangan yang diminta oleh pemerintah itu tidak ada pemutusan hubungan kerja yang bersifat non voluntary. Jadi kalau misalnya ada kesepakatan dengan tentu saja dengan kompensasi yang diterima itu dapat dilakukan,” ujar Dian dalam forum tersebut.
“Memang kalau pun harus ada pengurangan yang diminta oleh pemerintah itu tidak ada pemutusan hubungan kerja yang bersifat non voluntary. Jadi kalau misalnya ada kesepakatan dengan tentu saja dengan kompensasi yang diterima itu dapat dilakukan.”
Kompensasi Sukarela dan Transparansi
Model pengurangan seperti ini mengedepankan asas kemanusiaan dan perlindungan hak pekerja. Pihak perusahaan akan menyediakan paket kompensasi yang layak bagi mereka yang sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja secara sukarela. Mekanisme ini, menurut laporan media kami, dirancang agar tidak memicu PHK massal yang merugikan citra dan moral karyawan yang tersisa.
Pernyataan Dian sekaligus menjawab keresahan yang sempat mencuat di kalangan internal Telkom pasca kabar perampingan. Dengan kejelasan ini, diharapkan para pekerja tetap fokus pada target kinerja sambil menanti detail proses transisi yang akan dikomunikasikan manajemen secara bertahap. Telkom sendiri saat ini terus mematangkan peta jalan restrukturisasi agar proses pengalihan berjalan tertib dan sesuai tenggat yang ditetapkan, tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Comments (0)