Wamendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Sawit Lewat 6 Langkah Strategis
Jakarta, Beritadua.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) penghasil kelapa sawit untuk memperkuat tata kelola komoditas unggulan te
Jakarta, Beritadua.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) penghasil kelapa sawit untuk memperkuat tata kelola komoditas unggulan tersebut melalui penerapan enam langkah strategis. Dorongan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai persoalan yang masih membayangi sektor sawit nasional, mulai dari sengketa lahan, rendahnya produktivitas petani, hingga tekanan pasar global terhadap standar keberlanjutan.
Menurut Wamendagri, penguatan tata kelola sawit bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan. Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pengelolaan sawit harus benar-benar memihak kepentingan rakyat dan mendorong kemandirian daerah penghasil,” tegasnya dalam keterangan yang diterima media kami.
Enam Langkah Strategis untuk Optimalisasi Sawit
Meskipun Wamendagri belum memerinci secara terbuka keenam langkah tersebut, berdasarkan arahan kebijakan pusat dan tantangan yang ada, langkah-langkah strategis itu diproyeksikan mencakup penataan perizinan dan kepastian hukum lahan, penguatan kelembagaan petani swadaya, transparansi rantai pasok, penegakan hukum terhadap praktik ilegal, percepatan hilirisasi produk sawit, serta peningkatan sinergi antarinstansi pusat dan daerah dalam perencanaan serta pengawasan. Seluruh langkah ini dinilai krusial agar potensi sawit sebagai penyumbang devisa dan energi terbarukan dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Wamendagri menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam dokumen perencanaan itu, sektor sawit diposisikan sebagai instrumen vital pembangunan nasional, tidak hanya sebagai komoditas perkebunan, tetapi juga pendorong pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan energi melalui biodiesel, serta pemerataan ekonomi di wilayah-wilayah penghasil.
Dorong Daerah Naik Kelas dari Penghasil Bahan Mentah
Pemerintah daerah, lanjutnya, harus mengambil peran aktif dengan menyusun regulasi dan program yang mendukung hilirisasi. Hal ini penting agar daerah tidak sekadar menjadi pemasok tandan buah segar, melainkan bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan industri berbasis sawit. “Kami ingin daerah juga menikmati nilai tambah dari setiap tetes minyak sawit yang dihasilkan, bukan hanya menerima bagi hasil yang minim,” ujarnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Kemendagri berkomitmen memberikan pendampingan dan supervisi kepada pemda, termasuk fasilitasi dialog dengan kementerian teknis dan para pemangku kepentingan. Koordinasi yang erat, terutama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, akan terus diperkuat agar kebijakan di tingkat pusat tidak berbenturan dengan kebutuhan di daerah.
Dengan komitmen dan langkah konkret dari pemerintah daerah, tata kelola sawit nasional diharapkan semakin akuntabel dan berdaya saing. Selain menekan konflik agraria, penguatan tata kelola dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan lebih dari 2 juta petani swadaya yang menjadi tulang punggung produksi sawit dalam negeri. Laporan dari berbagai lembaga riset independen juga mencatat bahwa perbaikan tata kelola akan menjadi kunci bagi Indonesia untuk mempertahankan posisinya sebagai produsen sawit terbesar dunia sekaligus memenuhi tuntutan pasar Uni Eropa yang semakin ketat terhadap produk berkelanjutan.
Comments (0)