Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah Saat Rumah Sudah Dibeli
Jakarta – Media sosial diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan sikap arogan sebuah keluarga pengontrak rumah di Surabaya. Dalam rekaman tersebut, mereka dengan tegas menolak untuk meningga
Jakarta – Media sosial diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan sikap arogan sebuah keluarga pengontrak rumah di Surabaya. Dalam rekaman tersebut, mereka dengan tegas menolak untuk meninggalkan rumah yang telah resmi berpindah kepemilikan, bahkan tak segan melontarkan makian kepada pemilik baru yang meminta mereka pindah.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah video amatir yang mendokumentasikan perseteruan tersebut menyebar luas. Laporan yang dihimpun Beritadua.com mengungkap, kisruh ini bermula ketika seorang pria bernama Bambang membeli sebuah rumah yang diketahui tengah disewakan pada tahun 2014. Empat tahun berselang, tepatnya pada 2018, Bambang telah resmi mengantongi sertifikat hak milik atas properti tersebut. Artinya, secara hukum ia adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan itu.
Persoalan mulai mencuat ketika Bambang berniat menempati rumah yang telah dibelinya. Ia kemudian meminta keluarga yang menempati rumah tersebut untuk segera mengosongkan hunian. Namun, bukannya mendapatkan respons kooperatif, permintaan tersebut justru disambut dengan gelombang protes dan penolakan keras. Pihak pengontrak ngotot bertahan dan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk mencari tempat tinggal alternatif.
Mereka justru balik menuntut ganti rugi hingga Rp 60 juta. Ironisnya, selama bertahun-tahun mengontrak, keluarga itu tidak pernah membayar uang sewa sepeser pun.
Fakta bahwa pihak pengontrak tidak pernah melunasi kewajiban sewa ini memperkeruh suasana. Bambang, sebagai pemilik sah, berada dalam posisi yang sangat dirugikan. Selain kehilangan potensi pendapatan dari propertinya, ia juga harus menghadapi beban mental akibat intimidasi yang dilancarkan oleh pihak pengontrak.
Pengamat hukum properti menilai kasus ini sebagai contoh nyata pelanggaran hak kepemilikan yang seharusnya dilindungi undang-undang. Pemilik yang telah memegang sertifikat resmi semestinya memiliki kuasa penuh atas asetnya. Tindakan pengontrak yang meminta kompensasi di luar perjanjian, terlebih tanpa pernah membayar sewa, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan.
Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan langkah hukum yang akan ditempuh oleh Bambang untuk merebut kembali haknya. Video yang viral ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transaksi properti harus dibarengi dengan kejelasan status penghuni agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan di masa mendatang.
Comments (0)