Soal Pemadaman Bergilir, Komisi XII DPR Minta ESDM Jalankan UU Minerba

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyuarakan keprihatinannya terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di wilayah Jawa. Ia menilai persoalan pasokan batu bara yang menjadi

Jul 08, 2026 - 05:52
0 0
Soal Pemadaman Bergilir, Komisi XII DPR Minta ESDM Jalankan UU Minerba

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyuarakan keprihatinannya terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di wilayah Jawa. Ia menilai persoalan pasokan batu bara yang menjadi pemicu krisis listrik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah konsisten menjalankan amanat undang-undang.

Bambang mengungkapkan, permasalahan kelangkaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN merupakan ironi di tengah status Indonesia sebagai salah satu produsen batu bara terbesar dunia. Menurutnya, regulasi yang ada sudah cukup kuat untuk menjamin pasokan dalam negeri, namun implementasi di lapangan masih lemah.

Legislator tersebut secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam beleid tersebut, terdapat pasal krusial yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Bunyinya sangat jelas, pemegang IUP atau IUPK pada tahap Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak," tegas Bambang saat diwawancarai media kami, Selasa (15/4/2025).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 UU Minerba yang baru. Ia menekankan bahwa frasa "mengutamakan" memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Artinya, setiap perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak bisa beralasan mengabaikan kebutuhan PLN dengan dalih prioritas ekspor.

Pemadaman bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan gangguan signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di Pulau Jawa. Sektor industri kecil hingga besar terpaksa mengurangi jam operasional, sementara rumah tangga mengeluhkan kerusakan peralatan elektronik akibat mati listrik mendadak.

Bambang mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan langkah korektif terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan DMO. Ia meminta agar diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi bagi pelanggar yang berulang kali mangkir dari kewajibannya.

Lebih lanjut, Komisi XII DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian ESDM, PLN, dan asosiasi pertambangan, untuk melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mengurai akar masalah defisit batu bara. Bambang menegaskan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam melihat rakyat terus menjadi korban dari tata kelola pertambangan yang buruk.

Berbagai kalangan pengamat energi yang dihubungi media kami mengamini pernyataan tersebut. Mereka menilai bahwa instrumen DMO sebenarnya sudah tersedia, tetapi pengawasan terhadap realisasi pengiriman batu bara ke PLN masih lemah. Data-data dari lapangan pun kerap tak sinkron antara laporan perusahaan dengan kondisi riil di mulut tambang.

Dengan adanya desakan politik dari Komisi XII DPR ini, publik berharap pemerintah segera bertindak cepat mengakhiri pemadaman bergilir dan menjamin ketahanan energi nasional ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User