Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)

Jul 08, 2026 - 00:00
0 0
Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah menunda sidang yang semula direncanakan pekan ini.

Penundaan itu diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan pada Selasa (23/6/2026), seusai Nadiem membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum. Majelis hakim sejatinya berencana membacakan putusan pada Kamis, 25 Juni 2026, namun kondisi kesehatan ketua majelis yang sedang terganggu membuat penyusunan putusan membutuhkan waktu lebih. “Seyogianya kami bacakan putusan dua hari setelah ini, tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” ujar Purwanto di ruang sidang.

Pembelaan Final Nadiem

Dalam dupliknya, Nadiem Makarim dengan tegas membantah seluruh dakwaan yang disangkakan jaksa. Ia menyatakan bahwa proses pengadaan berlangsung sesuai aturan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya niat jahat maupun kerugian negara sebagaimana dituduhkan. Duplik ini menjadi pembelaan terakhir dari Nadiem sebelum majelis hakim memutuskan status hukum mantan menteri tersebut.

Laporan yang dihimpun media kami dari jalannya persidangan menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Nadiem menyajikan sejumlah bukti dan ahli yang memperkuat argumen bahwa pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan itu sudah melalui kajian dan prosedur yang sah. Pihak Nadiem juga menyoroti adanya kebutuhan mendesak terhadap perangkat pembelajaran digital saat pandemi, yang menjadi latar belakang utama program tersebut digulirkan.

Dakwaan Jaksa dan Kerugian Negara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nadiem Makarim terlibat dalam perkara korupsi pengadaan ribuan unit Chromebook dan layanan manajemen perangkat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa meyakini ada tindakan penyalahgunaan wewenang serta persekongkolan dengan penyedia barang, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara. Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan memperlihatkan barang bukti yang dianggap memperkuat konstruksi dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur yang pernah memimpin transformasi pendidikan nasional melalui kebijakan Merdeka Belajar. Nadiem membantah keras tuduhan itu dan menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya demi kepentingan peserta didik.

Jelang Putusan Pengadilan

Dengan penundaan sidang vonis pada 30 Juni 2026, maka seluruh pihak—baik jaksa, terdakwa, maupun masyarakat—menanti putusan majelis hakim. Apabila terbukti bersalah, Nadiem Makarim terancam pidana penjara maksimal seumur hidup sesuai dakwaan primer pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Media kami akan terus memantau perkembangan sidang vonis ini dan menyajikan laporan langsung dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan yang akan dibacakan pekan depan menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang sudah berlangsung cukup panjang dan ketat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User