Langganan Strava Premium Kini Dikenai Pajak

Layanan berbayar dari aplikasi kebugaran Strava di Indonesia secara resmi mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 11 persen. Kebijakan in

Jul 08, 2026 - 08:56
0 0
Langganan Strava Premium Kini Dikenai Pajak

Layanan berbayar dari aplikasi kebugaran Strava di Indonesia secara resmi mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 11 persen. Kebijakan ini hanya berlaku untuk paket langganan Strava Premium, sementara pengguna versi gratis atau aktivitas olahraga biasa tidak terdampak sama sekali.

Pemberlakuan pajak untuk Strava Premium merupakan bagian dari perluasan basis pajak digital yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah platform asing. Berdasarkan regulasi yang ada, pelaku usaha digital luar negeri yang memenuhi ambang batas transaksi dan jumlah pengguna di Indonesia wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dari konsumen di Tanah Air. Strava yang berkantor pusat di Amerika Serikat dinilai telah memenuhi kriteria tersebut sehingga kini masuk dalam daftar pemungut PPN PMSE.

Secara teknis, tarif 11 persen akan langsung ditambahkan pada total tagihan pengguna setiap kali memperpanjang atau mengaktifkan langganan Strava Premium. Layanan ini menawarkan beragam fitur canggih seperti analisis performa mendalam, peta segmen, perencanaan rute, data zona latihan, serta pelacakan aktivitas yang jauh lebih rinci dibandingkan versi gratis. Dengan adanya beban pajak baru, biaya bulanan yang semula sekitar Rp90.000 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp100.000, menyesuaikan ketentuan nilai tukar yang berlaku.

"Ini adalah konsekuensi logis dari prinsip kesetaraan perpajakan. Seluruh penyedia layanan digital dari luar negeri yang meraup penghasilan dari pasar Indonesia harus memberikan kontribusi yang setara dengan pelaku usaha domestik," demikian keterangan resmi otoritas pajak yang dikutip Beritadua.com dari dokumen regulasi.

Pemerintah sebenarnya sudah menerapkan skema PPN PMSE sejak beberapa tahun terakhir, dan puluhan perusahaan teknologi global seperti Netflix, Spotify, hingga Google telah lebih dulu mematuhi aturan serupa. Keikutsertaan Strava semakin memperpanjang daftar digital service provider yang terdaftar sebagai pemungut PPN. Dari sisi pengguna, perubahan ini mungkin akan terasa pada saat perpanjangan tagihan berikutnya, di mana pihak Strava akan menampilkan rincian pajak pada struk digital atau bukti pembayaran.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Strava belum memberikan pernyataan resmi terkait penyesuaian tersebut. Namun, para pelari, pesepeda, dan komunitas olahraga yang menjadi pengguna setia Strava diimbau untuk memeriksa kembali informasi tagihan mereka dan memahami bahwa kenaikan biaya semata-mata berasal dari pungutan pajak negara, bukan dari kebijakan internal platform. Bagi yang tetap ingin menikmati pemantauan aktivitas tanpa biaya tambahan, versi gratis Strava tetap tersedia tanpa hambatan berarti.

Ditambahkan pula bahwa kebijakan PPN PMSE ini akan terus dievaluasi seiring dengan dinamika transaksi digital di Indonesia. Pihak Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan juga upaya membangun ekosistem bisnis digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Demikian laporan yang dihimpun media kami, Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User