Siap-siap! DJP Pungut Pajak Toko Online Mulai Juli

Jakarta - Otoritas perpajakan tanah air segera menerapkan mekanisme pemungutan pajak pada platform e-commerce atau toko online. Rencana ini dijadwalkan mulai berjalan efektif pada Juli 2026, menandai

Jul 08, 2026 - 00:37
0 0
Siap-siap! DJP Pungut Pajak Toko Online Mulai Juli

Jakarta - Otoritas perpajakan tanah air segera menerapkan mekanisme pemungutan pajak pada platform e-commerce atau toko online. Rencana ini dijadwalkan mulai berjalan efektif pada Juli 2026, menandai babak baru dalam pengelolaan kepatuhan pajak di ranah digital. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai pungutan tambahan yang membebani para pelaku usaha kecil dan mikro.

Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini menuai perhatian luas, terutama di kalangan pedagang daring. Untuk meluruskan persepsi yang berkembang, DJP memastikan bahwa skema ini bukanlah pajak baru yang novel. Secara substansi, kewajiban perpajakan atas transaksi dagang via internet telah lama memiliki landasan hukum.

Penunjukan Platform sebagai Pemungut Resmi

Dalam kerangka aturan baru ini, platform e-commerce akan ditugaskan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Artinya, perusahaan teknologi yang menyediakan wadah jual-beli tersebut akan bertindak layaknya pemungut pajak resmi, memotong pajak dari setiap transaksi yang dilakukan oleh para penjual (seller) di sistem mereka. Perubahan mendasar terletak pada siapa yang melakukan aktivitas pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,"

Demikian penegasan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa esensi kewajiban pajak bagi pelaku usaha di platform digital telah melekat sejak awal, bukan muncul tiba-tiba.

DJP memahami adanya kekhawatiran di lapangan soal potensi beban ganda. Dalam laporan yang dihimpun media kami, Inge Diana Rismawanti memberikan kepastian bahwa tidak akan ada penarikan pajak ganda yang merugikan pedagang. Mekanisme baru ini justru dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan menunjuk platform sebagai pemungut, proses pemenuhan kewajiban pajak bagi jutaan penjual individual dapat berlangsung lebih otomatis dan efisien.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya otoritas untuk memperluas basis pajak secara adil, sejalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Sosialisasi masif terus dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku UMKM yang mendominasi pasar e-commerce, memahami bahwa aturan ini hadir untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini telah berkembang sangat dinamis, tanpa menciptakan beban baru yang kontraproduktif bagi iklim usaha daring.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User