Semarang, Beritadua.com – Suasana akademik di Gedung Pascasarjana Universitas Semarang (USM) mendadak berubah menjadi ruang diskursus hukum yang kritis. Pada Senin sore, 6 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, Program Studi Magister Hukum USM menggelar eksaminasi publik terhadap Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026. Agenda ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib Andri Wijanarko, seorang terdakwa yang mengalami perbedaan vonis dramatis antara tingkat pertama dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kegiatan eksaminasi ini dihadiri langsung oleh kuasa hukum terdakwa beserta pihak keluarga. Mereka antusias mendengarkan paparan hasil kajian akademik yang
Kegiatan eksaminasi ini dihadiri langsung oleh kuasa hukum terdakwa beserta pihak keluarga. Mereka antusias mendengarkan paparan hasil kajian akademik yang disampaikan oleh tiga pakar hukum terkemuka: Dr. Muhammad Junaidi, S.H., M.Kn., Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., yang juga menjabat Kepala Program Studi Magister Hukum USM, serta Dr. Subaedah Ratna Juwita, S.H., M.H. Kehadiran para ahli ini menegaskan bahwa perkara yang menjerat Andri Wijanarko bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan mengandung persoalan fundamental dalam tata cara peradilan di Indonesia.
Lika-liku Vonis Kontradiktif
Berdasarkan laporan redaksi Beritadua.com, inti dari eksaminasi ini berawal dari putusan yang saling bertentangan. Pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Andri Wijanarko divonis bebas. Namun, drama hukum berlanjut ketika Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru menganulir putusan bebas tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Ketidakkonsistenan inilah yang mendorong kalangan akademisi untuk membedahnya secara ilmiah.
Dr. Zaenal Arifin, selaku Ketua Prodi Magister Hukum USM, menegaskan bahwa putusan kasasi ini memang layak dieksaminasi. “Pada tingkat pertama diputus bebas, tetapi pada tingkat kasasi dijatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Ini yang menarik. Ada diskrepansi yang sangat kontras," ujarnya di sela-sela pemaparan.
Batas Kewenangan Judex Facti dan Judex Juris
Lebih lanjut, Dr. Zaenal Arifin menyoroti batas kewenangan antara judex facti dan judex juris. Dalam ilmu hukum, pembuktian, pemeriksaan alat bukti, serta keterangan saksi adalah domain dari Pengadilan Negeri sebagai judex facti. Artinya, fakta-fakta persidangan idealnya sudah final di tangan hakim tingkat pertama yang melihat langsung proses pemeriksaan.
“Berkaitan dengan judex facti itu urusannya dengan pembuktian dan saksi. Jadi, itu seharusnya menjadi ranah Pengadilan Negeri Pemalang. Jika Mahkamah Agung sebagai judex juris masuk terlalu jauh menilai fakta material, di situlah muncul persoalan yuridis terkait kepastian hukum,” jelasnya dengan nada prihatin.
Kejanggalan Dokumen "Diduga Palsu"
Selain persoalan kewenangan, hasil eksaminasi juga menyoroti kejanggalan pada alat bukti krusial. Tim eksaminator menyoroti penggunaan dokumen ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran. Dalam berkas perkara, dokumen tersebut masih berstatus “diduga palsu”. Penggunaan istilah yang belum final ini menjadi catatan kritis karena berpotensi mencederai hak terdakwa.
Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi, tim USM berpandangan bahwa status “diduga palsu” menunjukkan belum adanya kepastian hukum yang valid. Idealnya, kepalsuan sebuah dokumen harus dibuktikan secara komprehensif melalui pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), keterangan ahli dokumen, atau setidaknya putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan keabsahan atau ketidakabsahan dokumen tersebut.
Dalam perspektif hukum pembuktian pidana yang ketat, kondisi ini melahirkan pertanyaan besar mengenai kualitas pembuktian yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis bersalah. Apakah pantas seseorang dijatuhi hukuman berat berdasarkan alat bukti yang statusnya masih prematur? Inilah pertanyaan yang mengemuka dalam eksaminasi tersebut.
Inkonsistensi Pasal dalam Putusan MA
Tak hanya sebatas status bukti, tim eksaminator menemukan adanya potensi inkonsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan di tingkat kasasi. Dr. Zaenal Arifin memaparkan bahwa terdapat ketidakselarasan rujukan pasal. Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi tampak mengacu pada Pasal 81, namun di bagian amar putusan justru merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketidakselarasan ini dianggap sebagai cacat logika hukum yang harus diluruskan.
"Eksaminasi ini bukan untuk mendikte hakim, tetapi untuk mengawal bagaimana seharusnya hukum ditegakkan secara adil dan benar," tegas Dr. Zaenal Arifin.
Senada dengan itu, Dr. Subaedah Ratna Juwita turut menyampaikan bahwa hasil kajian ini membuka ruang bagi kuasa hukum untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. "Berdasarkan hasil kajian kami, masih terdapat beberapa poin fundamental yang bisa ditindaklanjuti oleh kuasa hukum terdakwa," ujarnya. Hal ini memberikan secercah harapan baru bagi keluarga Andri Wijanarko yang selama ini mencari keadilan, terutama mengingat konteks perkara ini menyangkut perlindungan hukum bagi pekerja migran.
Dengan digelarnya eksaminasi ini, Universitas Semarang menunjukkan perannya sebagai benteng akademik yang turut mengawal independensi peradilan dan menjunjung tinggi due process of law di Indonesia.
Comments (0)