Samarinda — Biro Kesra Kaltim Bantah Tudingan LBH: Usia Penyebab Gugur Beasiswa Gratispol
Lobi Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur pagi itu bergetar oleh nada-nada bertahan. Di tengah tumpukan berkas verifikasi mahas
Lobi Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur pagi itu bergetar oleh nada-nada bertahan. Di tengah tumpukan berkas verifikasi mahasiswa, Biro Kesra Kaltim akhirnya merespons tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang menyebut tiga mahasiswa digugurkan dari program Beasiswa Gratispol karena faktor usia yang dinilai diskriminatif. Padahal, menurut pihak biro, ketentuan batas usia hanyalah salah satu dari serangkaian syarat administratif yang telah ditetapkan sejak awal.
“Kami tidak bisa bungkam selamanya, karena tuduhan ini menyentuh integritas program yang sudah menyekolahkan ribuan anak Kaltim,” ujar seorang staf sambil membolak-balik dokumen yang menguning di sudut meja. Ia tak sendiri; puluhan mahasiswa yang sempat antre mengadu nasib kini menunggu kejelasan yang dinanti sejak minggu lalu.
Tudingan LBH: Mahasiswa Dihilangkan Haknya
LBH Samarinda sebelumnya menyatakan, tiga mahasiswa yang berusia di atas 22 tahun tiba-tiba dinyatakan gugur dalam proses seleksi Beasiswa Gratispol tahap akhir. Menurut LBH, pengguguran itu melanggar prinsip keadilan karena ketiga mahasiswa telah memenuhi semua syarat akademik dan ekonomi, bahkan telah dinyatakan lolos pada seleksi sebelumnya.
“Klien kami tiba-tiba diberitahu bahwa mereka gugur karena melebihi batas usia 22 tahun. Padahal di awal tidak ada penekanan bahwa batas usia bersifat mutlak hingga bisa menggugurkan yang sudah dinyatakan lolos. Ini merampas hak pendidikan mereka,” kata pengacara publik LBH, Aditya Rahman, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa lalu.
LBH menduga ada revisi aturan secara sepihak oleh Biro Kesra, karena dalam dokumen panduan awal program, batas usia hanya disebut sebagai syarat pendaftaran, bukan syarat pengguguran pasca-kelulusan seleksi. Ketidakjelasan ini, menurut mereka, membuat ketiga mahasiswa tersebut jatuh dalam lubang aturan yang tidak adil.
Bantahan Biro Kesra: Syarat Usia Jelas Tercantum
Menjawab tudingan itu, Kepala Biro Kesra Kaltim, Drs. H. M. Yusuf, M.Si., secara resmi mengklarifikasi bahwa ketentuan usia penerima beasiswa Gratispol telah ditetapkan sejak 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur. Batas usia maksimal 22 tahun untuk mahasiswa S1 merupakan kebijakan yang tidak bisa diabaikan karena terkait dengan sasaran program yang menyasar anak usia sekolah tepat waktu.
“Kami tidak melakukan perubahan aturan mendadak. Di Pedoman Teknis Beasiswa Gratispol tahun ini, batas usia 22 tahun tertera jelas di Bab III Persyaratan Pendaftaran. Kami akui ada kekeliruan pada sistem informasi yang sempat menampilkan status ‘lolos’ sebelum verifikasi usia final, dan ini sudah kami sampaikan permintaan maaf. Tapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujar Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/5).
Yusuf menambahkan, faktor usia menjadi penting karena program Gratispol juga mempertimbangkan masa studi normal dan potensi keberhasilan tepat waktu. Ia menegaskan tidak ada niat diskriminatif, melainkan keharusan menjalankan regulasi demi akuntabilitas anggaran daerah.
Realita Mahasiswa: Antara Harapan dan Aturan
Salah satu mahasiswa yang gugur, Rini (23 tahun), mengaku sempat menangis saat membaca surat elektronik yang menginformasikan pencabutan kelulusannya. “Saya sudah sampaikan ke orang tua bahwa saya dapat beasiswa penuh. Kini semuanya runtuh hanya karena saya lahir dua tahun lebih awal,” tuturnya dengan suara tersekat. Dua mahasiswa lainnya mengalami kondisi serupa; mereka harus mencari pinjaman darurat agar tetap bisa melanjutkan kuliah di tengah keterbatasan ekonomi keluarga.
Di sisi lain, Biro Kesra mengklaim telah menawarkan solusi dengan mengalihkan ketiga mahasiswa ke jalur beasiswa lain yang lebih fleksibel secara usia, namun belum mendapat respons dari mahasiswa maupun LBH. Proses mediasi masih dibuka hingga akhir bulan ini.
Dua Sisi Kebijakan Beasiswa Gratispol
Kasus ini mencuatkan perdebatan tentang keadilan formal dan material dalam kebijakan bantuan pendidikan. Di satu sisi, pemerintah daerah harus menjalankan aturan secara konsisten; di sisi lain, penegakan aturan yang terlambat dan tidak terkomunikasi dengan baik memunculkan kerugian emosional dan finansial bagi mahasiswa.
Pro: Penetapan batas usia menegaskan prinsip bantuan pendidikan tepat sasaran, menghindari potensi penyalahgunaan, serta menjaga agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk mahasiswa dengan masa studi normal yang lebih tinggi peluang lulusnya. Tanpa batas usia, beban fiskal program bisa membengkak tanpa hasil yang sepadan.
Kontra: Penerapan aturan secara retroaktif terhadap mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan kerugian psikologis yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah seharusnya memperbaiki sistem verifikasi internal agar kesalahan tampilan ‘lolos’ tidak terulang, serta menyediakan mekanisme kompensasi yang jelas. Selain itu, batas usia 22 tahun dianggap terlalu sempit bagi mahasiswa dari daerah terpencil yang kerap memulai kuliah lebih lambat karena kendala sosial-ekonomi.
Comments (0)