Jakarta — Proses hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.SMD ini pada pokoknya mempersoalkan legalitas pembentukan TAGUPP. Para penggugat mendalilkan

Jul 09, 2026 - 01:05
0 0
Jakarta — Proses hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.SMD ini pada pokoknya mempersoalkan legalitas pembentukan TAGUPP. Para penggugat mendalilkan bahwa SK Gubernur Kaltim cacat prosedural karena diterbitkan tanpa melalui mekanisme analisis jabatan dan kajian kebutuhan organisasi yang diwajibkan oleh Permendagri Nomor 12 Tahun 2022. Mereka juga menyebut adanya potensi tumpang tindih kewenangan dengan dinas teknis yang sudah ada, serta indikasi pemborosan keuangan negara karena beban honorarium tim ahli untuk satu tahun anggaran mencapai Rp 2,7 miliar.

Kuasa hukum penggugat, melalui jumpa pers daring, menegaskan bahwa seluruh alat bukti—termasuk dokumen resmi, keterangan saksi, dan surat rekomendasi Inspektorat Daerah—telah disampaikan kepada majelis. “Hari ini kami serahkan daftar tambahan bukti untuk memperkuat argumentasi bahwa pembentukan tim ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Maruli Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum.

Sementara itu, langkah intervensi yang diambil oleh dua anggota TAGUPP, yakni Prof. Dr. Hendra Gunawan dan Ir. Riani Kusuma—masing-masing berlatar belakang akademisi tata kota dan praktisi agraria—menjadi titik balik dalam sengketa ini. Keduanya bukan hanya ingin bergabung sebagai pihak terkait, tetapi turut mengajukan bukti pendukung yang dinilai memperkuat dalil penggugat. Dalam berkas intervensi, mereka mengungkapkan bahwa tim ahli tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rekomendasi substantif dan hanya difungsikan sebagai “stempel kebijakan” gubernur, sehingga SK pembentukan tim dianggap menyimpang dari maksud sebenarnya.

Analisis Hukum dan Ketatanegaraan

Pusat perdebatan dalam perkara ini terletak pada dua isu utama: pertama, kewenangan diskresi gubernur dalam membentuk tim ahli; kedua, syarat formalitas penerbitan SK yang bersifat strategis. Secara doktrinal, kepala daerah memang memiliki diskresi untuk membentuk organ pendukung. Namun, asas contrarius actus mensyaratkan bahwa setiap pembentukan unit non-permanen baru tetap harus menjalani naskah akademik dan analisis beban kerja. Tanpa hal itu, maka SK berpotensi dikategorikan sebagai keputusan yang sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Di sisi lain, pihak Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum berargumen bahwa pembentukan TAGUPP sudah melalui kajian singkat dan ditujukan untuk percepatan program strategis nasional, khususnya pemindahan ibu kota baru ke Penajam Paser Utara. “Ini adalah bentuk dukungan teknis yang sangat diperlukan mengingat kompleksitas pertanahan dan tata ruang di lokasi IKN,” tegas Kepala Biro Hukum, dikutip dari keterangan resmi. Dengan demikian, gubernur melihat tim ini justru akan meningkatkan efektivitas koordinasi lintas OPD.

Perbandingan Argumen Pihak Penggugat vs. Pemerintah
AspekArgumen PenggugatArgumen Termohon (Gubernur)
Legalitas PembentukanMelanggar Permendagri 12/2022, tidak ada analisis jabatan.Tim bersifat ad-hoc, cukup dengan naskah singkat dan diskresi gubernur.
Anggaran dan KeuanganPos honorarium Rp 2,7 M tidak efisien, tumpang tindih fungsi.Anggaran tersedia dalam APBD Perubahan dan sudah melalui persetujuan DPRD.
Keterlibatan PublikTidak ada konsultasi publik, terutama dengan masyarakat adat terdampak.Tim bekerja tertutup untuk efisiensi, tetapi hasil rekomendasi akan dibuka.
Substansi Kerja TimTim dijadikan justifikasi kebijakan tanpa kontribusi nyata (dikuatkan intervensi).Tim telah menghasilkan tiga rekomendasi awal yang dibahas di tingkat pimpinan.

Masuknya dua anggota tim sebagai pemohon intervensi membuat konfigurasi hukum semakin dinamis. Secara prosedural, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Peratun memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk masuk dalam sengketa. Namun, majelis hakim harus memeriksa apakah kepentingan Prof. Hendra dan Ir. Riani berdiri sendiri atau justru menyatu dengan penggugat. Ahli hukum acara dari Universitas Mulawarman, Dr. Lina Marlina, berpendapat, “Intervensi dengan memberikan bukti yang sama dengan penggugat bisa memperkuat gugatan, tetapi juga berisiko ditolak jika dianggap tidak memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh SK tersebut.”

Proyeksi Dampak Putusan

Apapun putusan PTUN nantinya, perkara ini akan menjadi yurisprudensi penting bagi kontrol terhadap diskresi kepala daerah. Bila gugatan dikabulkan, maka SK TAGUPP batal demi hukum dan seluruh kegiatan tim harus dihentikan. Konsekuensinya, pemerintah harus mengembalikan honorarium yang sudah terlanjur dibayarkan, sekaligus merevisi tata cara pembentukan tim serupa di masa depan. Sebaliknya, bila gugatan ditolak, posisi gubernur dalam membentuk struktur dukungan non-formal akan semakin kuat, meskipun harus diiringi pengawasan ketat dari DPRD dan masyarakat sipil.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan permohonan intervensi dan kelengkapan berkas dari para pihak. Majelis hakim menginstruksikan agar semua pihak menahan diri dan tidak memberikan pernyataan yang dapat dinilai sebagai kontempt of court.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User