Saham BEI Bakal Dikuasai Lembaga Negara, OJK Rancang Aturan Demutualisasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang merampungkan regulasi yang akan membuka jalan bagi lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (Dan

Jul 08, 2026 - 06:06
0 0
Saham BEI Bakal Dikuasai Lembaga Negara, OJK Rancang Aturan Demutualisasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang merampungkan regulasi yang akan membuka jalan bagi lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (Danantara) untuk menggenggam saham Bursa Efek Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan demutualisasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perubahan Status Kelembagaan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa aturan turunan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Melalui instrumen hukum ini, struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia akan bertransformasi secara fundamental dari status mutual menjadi demutual. "Sekarang pekerjaan rumahnya ada di tempat kami. Kami sedang merumuskan aturan POJK-nya," ujar Hasan saat ditemui media kami di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Kerangka aturannya tentu akan mencakup aspek kelembagaan. Akan ada perubahan dari apa yang terjadi sekarang, yang bersifat mutual, nantinya akan diatur kelembagaannya menjadi bersifat demutual."

Perubahan status ini akan mengakhiri era di mana bursa efek sepenuhnya dimiliki oleh anggota bursa yang merupakan perusahaan sekuritas. Dengan skema demutualisasi, kepemilikan dan pengelolaan bursa akan dipisahkan, memungkinkan pihak di luar anggota bursa, termasuk entitas pemerintah, untuk turut menjadi pemegang saham.

Dukungan Regulasi UU P2SK

Landasan hukum bagi langkah strategis ini telah diamanatkan dalam UU P2SK yang disahkan beberapa waktu lalu. Regulasi tersebut mendorong penguatan ekosistem pasar modal melalui modernisasi tata kelola bursa. Dengan masuknya lembaga-lembaga negara sebagai pemegang saham, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kokoh antara otoritas fiskal, moneter, pengelola investasi negara, dan infrastruktur pasar modal nasional.

Rancangan POJK Segera Terbit

Berdasarkan laporan yang diperoleh media kami, OJK tengah mempercepat finalisasi rancangan POJK agar dapat segera diterbitkan. Substansi aturan ini akan mengatur secara detail mekanisme peralihan kepemilikan, tata kelola bursa pasca-demutualisasi, serta batasan-batasan kepemilikan bagi para pemegang saham strategis baru. Rencananya, Kementerian Keuangan akan mewakili kepentingan fiskal negara, sementara Bank Indonesia dan Danantara diharapkan dapat memperkuat integrasi pasar keuangan dan pendalaman pasar melalui kepemilikan langsung di bursa. Langkah ini dinilai sebagai lompatan besar dalam upaya memperdalam pasar modal Indonesia dan meningkatkan daya saingnya di tingkat regional serta global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User