Respons Kejagung soal Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan di Kasus MBG

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi

Jul 08, 2026 - 05:01
0 0
Respons Kejagung soal Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan di Kasus MBG

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyikapi langkah hukum itu dengan menyatakan kesiapan untuk menghadapinya di pengadilan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional yang dimiliki oleh Lodewyk sebagai tersangka. Menurut dia, tim penyidik telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan bergulir dalam waktu dekat.

Syarief menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka, dan Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum yang sah.

"Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan ya. Itu kalau nggak salah dua minggu lagilah," ujar Syarief kepada awak media.

Langkah praperadilan yang ditempuh oleh Lodewyk Pusung ini merupakan upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan menjadi mekanisme bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mempersoalkan apakah prosedur penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kecukupan alat bukti dan legalitas penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang menyasar kebutuhan pangan masyarakat. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu jalannya bantuan pangan bagi kelompok sasaran yang membutuhkan.

Dari penelusuran media kami, Kejagung terus mendalami peran para tersangka dalam tata kelola program MBG. Sumber di lingkungan penyidik menyebutkan bahwa tim Jampidsus telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka kepada para pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, praperadilan yang diajukan Lodewyk akan menjadi ajang bagi kedua belah pihak untuk menguji kekuatan bukti dan prosedur hukum di hadapan hakim tunggal.

Dengan tenggat waktu sekitar dua pekan sebelum sidang praperadilan dimulai, Kejagung mengaku optimistis dapat mempertahankan penetapan tersangka yang telah dilakukan. Syarief menegaskan bahwa proses penyidikan telah dijalankan secara profesional dan mengikuti koridor hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut secara terbuka di persidangan.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini. Tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban hukum individu, perkara ini juga menguji akuntabilitas pengelolaan program nasional yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Praperadilan yang diajukan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User