Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubuhkan tanda tangan pada revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026, menanda
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubuhkan tanda tangan pada revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026, menandai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penelusuran media kami, salinan resmi revisi undang-undang tersebut telah tersedia dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di jdih.setneg.go.id. Kehadiran dokumen ini menjadi bukti sah bahwa regulasi anyar tersebut telah memiliki kekuatan hukum penuh.
Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Proses legislasi revisi UU Polri ini sebelumnya telah melalui tahapan panjang di parlemen. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026), menjadi momentum pengesahan di tingkat legislatif. Sidang tersebut dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agenda pembicaraan tingkat II yang menjadi forum pengambilan keputusan itu berjalan lancar, mencerminkan adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait arah reformasi institusi kepolisian.
Revisi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai perubahan ketiga dari undang-undang asli yang lahir pada 2002 silam, naskah baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum kontemporer. Meskipun poin-poin spesifik dalam revisi tersebut belum dirinci secara luas, kehadiran regulasi ini menjadi landasan bagi Polri untuk beradaptasi dengan dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.
Hadirnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam setiap tahapan krusial, mulai dari rapat paripurna hingga proses pengesahan akhir oleh presiden, menunjukkan adanya sinergi erat antara institusi Polri dengan pembuat kebijakan. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan implementasi undang-undang berjalan sesuai dengan semangat awalnya, yakni menciptakan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
Dengan ditandatanganinya revisi UU Polri ini, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen untuk terus memperbarui regulasi di bidang keamanan. Dokumen resmi yang sudah dapat diakses publik melalui portal JDIH Setneg menjadi bukti transparansi pemerintah dalam proses legislasi nasional. Informasi selengkapnya mengenai isi dan implikasi dari revisi undang-undang ini akan terus dipantau oleh tim redaksi Beritadua.com.
Comments (0)