Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Harga Kontrak
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hasil penyel
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hasil penyelidikan mengungkap praktik manipulasi kualitas dan kuantitas yang merugikan negara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Totok mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Penyelewengan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2026, menunjukkan praktik sistematis yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.
"Modus operandinya adalah memanipulasi spesifikasi kualitas batu bara dalam kontrak dan juga menggelembungkan harga," jelas Totok kepada awak media.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum internal PLTU untuk memalsukan hasil uji laboratorium. Batu bara dengan kualitas rendah dicatat seolah-olah memenuhi standar yang disyaratkan, sehingga perusahaan pemasok dapat mengantongi selisih harga yang signifikan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengurangan volume pengiriman yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Praktik ini menyebabkan PLTU menerima pasokan batu bara di bawah spesifikasi, yang berpotensi mengganggu operasional pembangkit listrik dan meningkatkan biaya perawatan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi kini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk keterangan saksi dan dokumen kontrak dari sejumlah PLTU yang tersebar di beberapa wilayah. Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor forensik untuk menghitung kerugian keuangan negara secara akurat.
Irjen Totok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menetapkan tersangka baik dari kalangan korporasi maupun individu yang terlibat. "Kami komitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional," tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat sektor energi listrik merupakan infrastruktur vital nasional. Setiap penyimpangan dalam rantai pasok batu bara berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari pembengkakan biaya produksi listrik hingga ancaman terhadap keandalan pasokan listrik nasional.
Comments (0)