Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangun

Jul 08, 2026 - 18:15
0 0
Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek ambisius yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ini diduga kuat mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini menyoroti tata kelola proyek strategis di sektor industri gula nasional yang seharusnya menjadi motor penggerak swasembada pangan.

Dua tersangka yang telah dijerat tidak hanya terdiri dari pihak internal perusahaan, namun juga meliputi pihak rekanan atau kontraktor yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek pabrik gula tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Pabrik Gula Assembagoes dirancang untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional melalui revitalisasi dan pembangunan fasilitas baru. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru menimbulkan masalah hukum serius. Kortas Tipikor Polri menduga telah terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga tahap pelaksanaan konstruksi.

Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka antara lain mencakup manipulasi spesifikasi teknis dan mark-up anggaran yang mengakibatkan pembengkakan biaya proyek secara tidak wajar. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa kualitas pekerjaan dan material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, sehingga output proyek tidak mencapai sasaran yang diharapkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Juru bicara Kortas Tipikor Polri dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara yang matang. Proses penyidikan kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi lain dan penelusuran aliran dana untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula, mengingat proyek Assembagoes merupakan salah satu proyek prioritas yang digadang-gadang mampu mendongkrak produksi gula dalam negeri. Langkah tegas Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di masa mendatang.

Hingga laporan ini diturunkan, tim penyidik masih terus bekerja keras melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup, sejalan dengan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Beritadua.com akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus penting ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User