Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Kromebook
Jakarta, Beritadua.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknol
Jakarta, Beritadua.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pembelajaran. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pendiri startup teknologi tersebut, Selasa (30/6/2026).
Dakwaan Subsider Terbukti
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa perbuatan Nadiem telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Purwanto di ruang sidang utama.
Selanjutnya, majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya. Selain hukuman pokok, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sesuai dengan porsi tanggung jawabnya dalam perkara ini.
Skandal Pengadaan Chromebook dan CDM
Perkara ini bermula dari pengadaan massal perangkat Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang digulirkan oleh Kemendikbudristek dalam masa pandemi untuk menunjang pembelajaran daring. Dalam proses pengadaan bernilai triliunan rupiah tersebut, tim penyidik menemukan adanya sejumlah kejanggalan yang mengarah pada penggelembungan harga atau mark-up. Lebih jauh, ditemukan bukti bahwa spesifikasi teknis dalam dokumen tender diduga telah diarahkan untuk memenangkan vendor tertentu yang memiliki afiliasi dengan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan saat itu.
Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh media kami, total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah tersebut merupakan selisih antara harga wajar perangkat dan biaya yang benar-benar dibayarkan oleh kementerian menggunakan dana APBN serta dana hibah penanganan pandemi.
Perjalanan Kasus dan Tuntutan Jaksa
Mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek tersebut telah ditahan sejak awal tahun 2025 setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum sebenarnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, disertai pencabutan hak politik. Tim Penasihat Hukum Nadiem sempat mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan dan hanya sebatas menandatangani kebijakan umum. Akan tetapi, majelis hakim menolak dalih tersebut, sebab sebagai pengguna anggaran tertinggi di kementerian, Nadiem bertanggung jawab penuh mengawasi setiap proses yang berjalan di bawah komandonya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan tersebut, namun tetap jauh dari harapan pembebasan yang dimohonkan oleh pihak terdakwa. Majelis hakim menilai Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, meskipun di sisi lain terdakwa dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Respons Publik dan Upaya Hukum Lanjutan
Pantauan Beritadua.com di lokasi, putusan ini disambut riuh oleh para pengunjung sidang yang didominasi aktivis anti-korupsi. Mereka menilai hukuman ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan pendidikan nasional, khususnya dalam proyek besar bertema transformasi digital.
Sementara itu, pihak keluarga Nadiem yang hadir dalam persidangan tampak terpukul mendengar vonis tersebut. Kuasa hukum Nadiem, saat ditemui usai sidang, menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding. "Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai ada sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh. Klien kami akan memanfaatkan hak hukumnya untuk mengajukan banding," ungkap salah satu anggota tim penasihat hukum.
Dengan putusan ini, Nadiem Makarim tercatat sebagai mantan menteri pendidikan kelima yang berurusan dengan jeruji besi sepanjang sejarah Indonesia modern, menggarisbawahi tantangan besar dalam tata kelola anggaran pendidikan nasional.
Comments (0)