Penasihat Presiden Sebut PHK 2.500 Pekerja di Mojokerto Tak Terhindarkan
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan pernyataan terus terang mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja yang akan segera terjadi
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan pernyataan terus terang mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja yang akan segera terjadi. Ia mengonfirmasi bahwa sebanyak 2.500 pekerja dari PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, dipastikan akan terkena dampak PHK dalam waktu dekat. Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu (28/6/2026).
"PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada awak media, menegaskan bahwa situasi ini sudah tidak dapat dielakkan lagi. Pernyataan ini sekaligus menjadi konfirmasi resmi pertama dari lingkaran penasihat presiden mengenai nasib ribuan buruh di sektor manufaktur tersebut. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus PT Pakerin ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah pekerja yang sangat signifikan dalam satu wilayah industri.
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa akar permasalahan yang memicu PHK massal ini berkaitan dengan kondisi finansial perusahaan yang telah memasuki tahap kritis. PT Pakerin disebut tengah berada dalam pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pihak perbankan, tepatnya Bank Prima, yang menjadi tempat penyimpanan dana operasional perusahaan. Kompleksitas persoalan keuangan inilah yang akhirnya memaksa manajemen mengambil langkah drastis berupa perampingan besar-besaran tenaga kerja.
Jaminan Pesangon dan Skema Pencairan Dana
Meskipun kabar PHK ini membawa kekhawatiran bagi para pekerja dan keluarganya, Said Iqbal memberikan secercah jaminan terkait hak-hak normatif yang akan diterima oleh para buruh. Ia memastikan bahwa seluruh pekerja yang terkena dampak PHK akan tetap mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaminan ini muncul setelah dilakukannya serangkaian pertemuan intensif antara pihak penasihat presiden dengan otoritas terkait.
Dari hasil koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan, terungkap bahwa terdapat dana milik PT Pakerin yang saat ini tersimpan dan dalam pengawasan Bank Prima. Dana tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 159 miliar. Said Iqbal menuturkan bahwa dana inilah yang akan segera dicairkan dan dialokasikan seluruhnya untuk membayar kewajiban perusahaan kepada para pekerja yang di-PHK. "Kita sudah bertemu dengan LPS, dan ada dana sekitar Rp 159 miliar yang akan dicairkan untuk pesangon," jelasnya.
Skema pencairan ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat agar para pekerja tidak menunggu terlalu lama tanpa kepastian. Jika dikalkulasikan secara kasar, dana sebesar Rp 159 miliar yang dibagi kepada 2.500 pekerja memberikan estimasi rata-rata pesangon yang cukup signifikan, meskipun besaran pastinya akan disesuaikan dengan masa kerja dan komponen upah masing-masing individu sesuai regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah melalui perwakilannya terus mendorong agar proses pembayaran ini dapat berjalan transparan dan tepat sasaran, sehingga potensi konflik industrial di lapangan dapat diminimalisir sejak dini. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa negara hadir untuk memastikan jaring pengaman sosial tetap berfungsi di tengah gelombang PHK yang dipicu oleh kolapsnya finansial perusahaan.
Comments (0)