Pemerintah Beberkan Akar Masalah PHK, Dari Konflik Internal Hingga Kewajiban Perusahaan
Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa faktor pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air tidak melulu disebabkan oleh tekanan eko
Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa faktor pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air tidak melulu disebabkan oleh tekanan ekonomi makro atau gangguan rantai pasok bahan baku. Dalam keterangannya, Prasetyo menyoroti adanya permasalahan struktural dan internal perusahaan yang kerap terabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo usai menghadiri agenda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK kini tengah memetakan berbagai persoalan krusial yang menjerat dunia usaha, termasuk menuntaskan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang terdampak PHK di masa lalu.
"Salah satu langkah konkret pagi hari ini tadi sudah banyak sekali yang kita bahas, perusahaan-perusahaan yang sudah, apa namanya, kejadian sekian tahun yang lalu juga sudah ada PHK tapi belum terselesaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan," kata Prasetyo.
Konflik Internal Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Mensesneg Prasetyo memberikan analisis mendalam bahwa dinamika internal di tubuh perusahaan menjadi salah satu faktor determinan yang memicu gelombang PHK. Menurut laporan yang dihimpun media kami, banyak kasus PHK terjadi bukan karena perusahaan mengalami kebangkrutan total, melainkan akibat tata kelola yang kurang sehat dan friksi antar pemangku kepentingan internal.
Pras menegaskan bahwa persoalan-persoalan seperti sengketa manajemen, perbedaan visi antar pemegang saham, hingga lemahnya komunikasi industrial acap kali berujung pada keputusan drastis berupa perampingan tenaga kerja. "Kita menemukan bahwa akar masalah PHK tidak selalu berasal dari luar, seperti ketersediaan suplai bahan baku. Justru konflik internal di perusahaan terkait menjadi pekerjaan rumah yang sedang kita coba benahi bersama," paparnya.
Pemerintah, melalui Satgas Mitigasi PHK, tidak hanya berfokus pada pencegahan di masa depan, tetapi juga berupaya menuntaskan hak-hak normatif pekerja yang sebelumnya belum terselesaikan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan pekerja terhadap iklim investasi serta sistem hubungan industrial nasional.
Prasetyo menambahkan bahwa pembenahan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil. "Semua kita coba benahi. Tidak ada pembiaran terhadap hak-hak pekerja yang hingga saat ini masih menggantung," tegasnya menjawab pertanyaan media kami.
Dengan pemetaan faktor internal ini, pemerintah optimis dapat merumuskan strategi mitigasi yang lebih tepat sasaran, memisahkan perusahaan yang benar-benar terdisrupsi oleh faktor eksternal dengan perusahaan yang mengalami kolaps akibat buruknya manajemen kontrol.
Comments (0)