Polda Metro Bongkar Modus Baru: Judi Online Samarkan Transaksi dengan Siaran Langsung Porno
Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses membongkar sebuah sindikat besar yang menyamarkan operasi perjudian online melalui platform siaran langsung
Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses membongkar sebuah sindikat besar yang menyamarkan operasi perjudian online melalui platform siaran langsung bermuatan pornografi. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aparat menetapkan total 13 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 8 orang perseorangan dan 5 entitas korporasi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan bisnis ilegal aplikasi HOT51 yang memadukan layanan perjudian dengan konten digital bermuatan asusila, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Samaran Transaksi via Virtual Account
Pengungkapan ini menguak modus operasi yang cukup canggih dalam mengakali sistem pengawasan keuangan. Para pelaku tidak hanya mengandalkan penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang haram hasil judi, namun juga membangun skema pelaporan transaksi yang tampak legal di mata perbankan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa jaringan ini menyusun strategi untuk menyelinap di celah regulasi bank nasional. Mereka menggunakan kanal deposit berbentuk virtual account yang dikelola oleh dua payment gateway berbeda, PT PDN dan PT HSR, serta menyalahgunakan rekening perusahaan resmi milik PT KAJP.
"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).
Aplikasi HOT51 tidak beroperasi secara terbuka sebagai situs judi pada umumnya. Tampak depan, platform ini menawarkan layanan siaran langsung (live streaming) dengan para perempuan yang kerap melakukan aksi sensual hingga pornografi. Di balik layar, penonton siaran langsung tersebut disodorkan fitur permainan judi dengan mekanisme top-up deposit yang aliran uangnya dikamuflasekan melalui sejumlah perusahaan fiktif dan payment gateway. Dengan penyamaran sebagai pembayaran konten digital hiburan, transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah berhasil lolos dari radar pemantauan transaksi mencurigakan bank.
Berawal dari Patroli Dunia Maya
Kasus ini terungkap berkat patroli rutin Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya di ranah digital. Petugas mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar yang menyebar di aplikasi HOT51, yang memancing kecurigaan karena lonjakan jumlah pengguna dan volume transaksi yang signifikan. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menelusuri aset para tersangka melalui pendekatan follow the money. Aliran dana dari pemain judi berhasil dipetakan: uang dari pengguna aplikasi masuk ke virtual account yang direkayasa, lalu bermuara di beberapa rekening penampung yang dikendalikan oleh para pelaku korporasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menyisir kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk oknum perbankan atau regulator yang abai terhadap gelagat transaksi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian, pornografi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Metro Jaya menegaskan akan menutup seluruh celah yang digunakan jaringan ini, sembari menyita aset-aset hasil kejahatan yang mengalir ke rekening korporasi yang kini telah disegel.
Comments (0)