Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Ini Alasannya
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan yang telah
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan yang telah lebih dulu diterapkan di Malaysia dan Singapura itu dinilai belum memungkinkan untuk diadopsi Indonesia dalam waktu dekat.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan bahwa secara teknis penghapusan total pajak JHT bukanlah perkara yang sederhana. Ia menekankan bahwa pemerintah harus menjaga keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara, terutama dalam menutup potensi kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Penghapusan pajak atas pencairan JHT akan berdampak langsung pada pos penerimaan negara. Saat ini kita masih memerlukan semua sumber penerimaan yang ada untuk memenuhi target pembangunan dan menjaga defisit APBN tetap terkendali," ujar Eddy dalam keterangan yang diterima media kami, Kamis (13/3).
Perbandingan dengan Negara Tetangga
Di Malaysia dan Singapura, dana pensiun seperti Employees Provident Fund (EPF) dan Central Provident Fund (CPF) menikmati pembebasan pajak saat pencairan. Namun Eddy menjelaskan bahwa struktur penerimaan negara di kedua negara tersebut berbeda dengan Indonesia. Singapura, misalnya, tidak memiliki sistem jaminan sosial sekompleks Indonesia dan mengandalkan skema tabungan wajib yang dikelola secara individual. Sementara Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program, termasuk subsidi dan perlindungan sosial.
Saat ini, pencairan JHT di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pencairan sekaligus, atau dapat dikecualikan jika pencairan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Tarif yang dikenakan bersifat progresif, tergantung pada jumlah akumulasi dana yang diterima peserta.
Beban APBN dan Prioritas Fiskal
Eddy menambahkan bahwa penerimaan dari pajak JHT ikut menyumbang pada pos PPh non-migas yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Penghapusan pajak tersebut, menurut perhitungan internal DJP, berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Angka itu dinilai signifikan di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan perpajakan yang terus meningkat setiap tahunnya.
DJP memastikan akan terus mengkaji masukan dari masyarakat dan DPR terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan. Namun, untuk saat ini, fokus utama adalah mengoptimalkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan, bukan melakukan pengurangan objek pajak yang sudah berjalan. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pajak yang dipungut akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik yang merata.
Comments (0)