Penyelundupan 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar, Begini Modusnya

CILEGON – Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Merak, Cilegon, Banten.

Jul 08, 2026 - 00:54
0 0
Penyelundupan 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar, Begini Modusnya

CILEGON – Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Merak, Cilegon, Banten. Penindakan ini dilakukan terhadap tiga truk pengangkut yang masuk dari dua pulau berbeda, menandai operasi besar dalam memberantas peredaran rokok gelap.

Sergapan di Jalur Penyeberangan

Operasi berlangsung pada 11 Juni 2026, ketika petugas Bea Cukai yang tengah melakukan pengawasan rutin di sekitar Pelabuhan Merak mencurigai gerak-gerik tiga truk sekaligus. Dua unit di antaranya berasal dari Pulau Jawa, sementara satu truk lainnya datang dari Sumatera melalui jalur penyeberangan Merak–Bakauheni. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, seluruh kendaraan itu terbukti sarat mengangkut rokok tanpa cukai yang disembunyikan dengan berbagai cara.

Modus Penyamaran yang Terbongkar

Dari laporan media kami, modus yang dipakai para penyelundup cukup rapi. Truk-truk asal Jawa bagian luarnya tampak memuat produk kebutuhan rumah tangga, tetapi begitu pintu belakang dibuka, tumpukan kardus rokok ilegal memenuhi ruang muat. Sementara itu, kendaraan dari Sumatera menyamar seolah mengangkut hasil perkebunan, dengan tumpukan karung di bagian depan untuk mengelabui petugas. Dengan strategi ini, pelaku berharap lolos dari pemeriksaan di tengah padatnya arus logistik di pelabuhan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (13/6/2026). Berikut pernyataan lengkapnya:

“Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten.”

Kerugian Negara dan Tindak Lanjut

Total 8,26 juta batang rokok yang disita diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai. Seluruh barang bukti beserta truk pengangkut kini telah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang ancamannya meliputi pidana penjara dan denda berat.

Djaka menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan DJBC dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus memperkuat pengawasan di simpul-simpul transportasi, terutama pelabuhan, agar potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan. Masyarakat juga diimbau tidak membeli rokok murah tanpa pita cukai karena selain ilegal, produk tersebut tidak terjamin mutu dan keamanannya,” ujarnya menutup konferensi pers. Keberhasilan ini menjadi sinyal bahwa celah sekecil apa pun tidak akan luput dari radar Bea Cukai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User