OJK Blokir Lebih dari 557 Ribu Rekening Scam, Dana Nasabah Rp 674 Miliar Berhasil Diselamatkan
Jakarta - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada dalam naungan Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan data mencengangkan terkait aktivitas penipuan digital dalam beberapa tahun t
Jakarta - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada dalam naungan Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan data mencengangkan terkait aktivitas penipuan digital dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sepanjang periode November 2024 hingga Juni 2026, pusat pelaporan tersebut menerima total 608.168 aduan kasus penipuan atau scam oleh warga negara Indonesia.
Dari keseluruhan aduan yang masuk, estimasi total dana yang dilaporkan hilang atau raib akibat berbagai modus penipuan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 9,3 triliun. Angka ini menjadi pukulan telak bagi perekonomian masyarakat kecil hingga menengah yang menjadi korban para pelaku kejahatan siber.
Berkat kesigapan sistem pengawasan dan koordinasi antar lembaga keuangan, IASC berhasil bertindak cepat dengan memblokir 557.751 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas sektor yang sukses mengamankan sebagian dana nasabah. Dalam acara Seminar on Scams yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), ia menyampaikan rasa terima kasihnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Anda semua anggota Indonesia Anti-Scam Center dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah melakukan pemblokiran rekening dengan cepat dan tepat waktu sehingga mencegah kehilangan uang dari mereka yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center dan juga dana sebesar Rp 674 miliar telah berhasil diamankan," ujar Frederica.
Meski upaya pemblokiran massal berhasil dilakukan, data menunjukkan bahwa jumlah dana yang berhasil diselamatkan masih sangat timpang dibandingkan total kerugian yang dilaporkan. Dana sebesar Rp 674,1 miliar yang berhasil diamankan oleh Satgas PASTI itu hanya mencakup sekitar 7 persen saja dari total kerugian mencapai Rp 9,3 triliun yang telah terlanjur menguap. Fakta ini membuktikan bahwa meskipun respons pencegahan semakin cepat, kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadi dan menghindari modus penipuan investasi bodong maupun pinjaman online ilegal harus terus ditingkatkan. OJK melalui IASC berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan terintegrasi guna menekan laju pertumbuhan rekening scam yang semakin masif di era digital.
Comments (0)