Ma'ruf Cahyono Dicecar KPK soal Penerimaan Duit Selama Jabat Sekjen MPR
Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono kembali menghadapi pemeriksaan intensif dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah dirinya res
Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono kembali menghadapi pemeriksaan intensif dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penyidik memfokuskan penguatan alat bukti terhadap seluruh aliran penerimaan uang yang didapatkan oleh Ma'ruf sepanjang masa jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa klarifikasi mengenai penghasilan resmi dan penerimaan tambahan itu menjadi bagian penting dalam memetakan sumber kekayaan tersangka. Penyidik membandingkan secara rinci antara gaji dan tunjangan resmi yang diterima selama menjabat dengan total nilai aset serta jejak transaksi keuangan yang telah muncul dalam berkas perkara.
Sebelumnya, Ma'ruf Cahyono telah menjalani sesi pemeriksaan pertama selama 10 jam di Gedung KPK. Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya usai pemeriksaan perdana. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menimbang sejumlah faktor, termasuk tingkat kooperatif tersangka dalam memenuhi panggilan penyidik dan aspek kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf Cahyono menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara. Dalam tataran hukum, gratifikasi diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana bagi pelaku dapat berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati jika terbukti melakukan penerimaan hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
Saat ini, penyidik KPK tengah mendalami jejak bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Ma'ruf Cahyono. Pengembangan perkara ini juga mengarah pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam aliran duit yang diterima oleh mantan pejabat MPR tersebut. Laporan dari media kami akan terus mengikuti setiap perkembangan proses hukum kasus ini secara komprehensif.
Comments (0)