LPSK Bakal Temui Keluarga Wanita Korban Penyekapan Pacar 3 Tahun di Bandung
Media kami, Beritadua.com, melaporkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera bergerak menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang wanita yang didug
Media kami, Beritadua.com, melaporkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera bergerak menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang wanita yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Permohonan perlindungan tersebut disampaikan pihak keluarga kepada LPSK setelah korban berhasil dibebaskan dari kondisi memprihatinkan yang berlangsung dalam waktu sangat lama.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan memproses permohonan itu. Salah satu kebutuhan paling mendesak yang diajukan oleh korban adalah bantuan medis. Pasalnya, YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka fisik dan trauma mendalam yang diderita selama masa penyekapan. Menurut laporan yang dihimpun, korban mengalami kekerasan sistematis yang membuat kondisi kesehatannya sangat membutuhkan penanganan segera dan komprehensif.
"Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," ujar Sri Suparyati saat dihubungi tim media kami, Rabu (24/6/2026).
LPSK menegaskan akan bertemu langsung dengan keluarga korban untuk menggali lebih dalam seluruh kebutuhan perlindungan, termasuk aspek hukum dan psikologis. Langkah ini merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan saksi dan korban kejahatan mendapatkan hak-haknya secara adil, aman, dan bebas dari ancaman. Tim LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang tengah menangani kasus ini agar proses perlindungan berjalan tanpa hambatan.
Di sisi lain, perkembangan penyelidikan kasus ini menunjukkan titik terang. Aparat kepolisian dikabarkan telah mendeteksi keberadaan Taufik Hidayat melalui jejak transaksi belanja yang diduga dilakukannya selama pelarian. Informasi ini memperkuat upaya pengejaran dan diharapkan segera membuahkan penangkapan terhadap pelaku yang telah buron tersebut. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan penderitaan yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR menjadi sorotan banyak pihak karena berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang tanpa terdeteksi oleh lingkungan sekitar. Hal ini memicu keprihatinan publik sekaligus mempertanyakan efektivitas sistem kontrol sosial. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah-langkah konkret yang diambil oleh LPSK dan aparat kepolisian dalam memberikan keadilan dan perlindungan optimal bagi korban.
Comments (0)