Legislator Sebut RUU Keamanan Siber Bakal Perkuat Komdigi, Segera Uji Publik
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) antara Komisi I DPR dan pemerintah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Anggota Komisi I DPR, Syamsu
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) antara Komisi I DPR dan pemerintah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, mengungkapkan bahwa proses legislasi kini memasuki tahapan krusial menjelang uji publik yang direncanakan dalam waktu dekat.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, Senin (6/7/2026), Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical menyampaikan optimisme terhadap progres pembahasan beleid strategis tersebut. Ia memastikan bahwa serangkaian pertemuan pendahuluan telah rampung dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan.
"Alhamdulillah kita sudah melakukan berbagai pertemuan-pertemuan awal. Dalam pekan depan ini, kita juga masih ketemu lagi dengan beberapa pakar, kemudian nanti akan ada uji publik," ujar Deng Ical saat ditemui di DPP PKB, Jakarta Pusat.
Politisi PKB itu menjelaskan bahwa mekanisme uji publik akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur. Langkah ini ditempuh guna memastikan bahwa substansi aturan yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi dinamika ancaman siber terkini sekaligus menyerap aspirasi dari spektrum masyarakat yang luas. Komisi I DPR bersama pemerintah akan secara aktif menjaring masukan dari kalangan akademisi, praktisi teknologi informasi, pelaku industri digital, serta kelompok masyarakat sipil.
RUU KKS diproyeksikan menjadi payung hukum yang kokoh bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menjalankan fungsi pengamanan ruang siber nasional. Kehadiran regulasi ini dinilai urgen di tengah eskalasi serangan siber yang kian kompleks, mulai dari peretasan data pribadi, ransomware, hingga ancaman terhadap infrastruktur informasi vital negara.
Deng Ical menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan aturan tersebut. Dengan adanya legitimasi hukum yang lebih jelas dan tegas, Komdigi diharapkan memiliki kewenangan yang memadai untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam merespons insiden siber secara cepat dan terintegrasi. Uji publik ini sekaligus menjadi ruang bagi publik untuk memberikan koreksi serta usulan konstruktif terhadap draf yang telah disusun.
DPR menargetkan agar setelah tahapan uji publik selesai, pembahasan dapat segera memasuki tahap finalisasi untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses uji publik mendatang demi terwujudnya ekosistem digital Indonesia yang aman dan berdaulat.
Comments (0)