KPK Ungkap Eks Menag Yaqut Jalani Operasi Usai Sakit Saluran Pencernaan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru mengenai kondisi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah penahanannya dibantarkan karena gangguan saluran pencernaan, Y
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru mengenai kondisi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah penahanannya dibantarkan karena gangguan saluran pencernaan, Yaqut kini telah menjalani operasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026), menyampaikan bahwa tindakan medis tersebut sudah dilakukan pada Senin (29/6).
"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Budi Prasetyo, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kondisi Yaqut masih terus dipantau oleh tim medis dan tim KPK. Ia berharap yang bersangkutan segera pulih agar proses hukum bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas setelah yang bersangkutan mengeluhkan sakit di bagian pencernaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, eks menteri agama itu harus menjalani perawatan intensif. Pembantaran penahanan adalah prosedur yang memungkinkan tersangka dititipkan di rumah sakit atau tempat perawatan di luar rutan untuk sementara waktu.
Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, Yaqut ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan jabatannya semasa memimpin Kementerian Agama. Namun, KPK belum memberikan detail lebih jauh karena saat ini prioritas utama adalah pemulihan kesehatan tersangka. "Kami pastikan hak kesehatan tersangka terpenuhi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas Budi.
Langkah pembantaran penahanan ini mendapat sorotan publik. Beberapa kalangan menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan komitmen KPK dalam menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan. Meskipun demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara.
Hingga saat ini, pihak KPK masih menunggu perkembangan kesehatan Yaqut. Jika dinyatakan stabil dan mampu mengikuti proses penyidikan, KPK akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Kita doakan semoga segera pulih dan proses hukum bisa tuntas," tutup Budi Prasetyo.
Comments (0)