KPK Periksa Japto Soerjosoemarno sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pe

Jul 08, 2026 - 05:15
0 0
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Japto berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, Japto dimintai keterangan terkait aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang membelit Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK belum memberikan pernyataan rinci mengenai materi pemeriksaan. Namun, langkah pemanggilan tokoh senior organisasi kemasyarakatan tersebut mengindikasikan penyidik sedang menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan yang kompleks dalam kasus ini.

Konstruksi Perkara Rita Widyasari

Rita Widyasari merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan telah divonis bersalah sebelumnya. KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah TPPU karena menemukan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak terkait perizinan dan proyek di wilayahnya. Uang gratifikasi tersebut diduga disembunyikan dalam berbagai bentuk aset, termasuk properti dan kendaraan mewah.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan membuat terang perkara ini," demikian disampaikan sumber di lingkungan KPK, Kamis (10/4/2025).

Hingga saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan TPPU Rita Widyasari. Total nilai aset yang telah disita mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan mewah yang tersebar di beberapa wilayah.

Peran Saksi dalam Pengungkapan TPPU

Pemanggilan Japto Soerjosoemarno sebagai saksi mendapat perhatian publik mengingat posisinya sebagai tokoh masyarakat. KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa pidana yang sedang disidik.

Penyidik KPK akan mengonfrontasi keterangan Japto dengan bukti-bukti dan keterangan saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. Hal ini penting untuk mengkonstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari.

Laporan media kami menyebutkan bahwa pemeriksaan berjalan intensif selama beberapa jam. Japto terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara ini. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam memeriksa saksi-saksi dari berbagai latar belakang.

Perkembangan penyidikan kasus ini akan terus dipantau oleh media kami. Publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam membongkar dugaan praktik pencucian uang yang merugikan keuangan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User