KPK: Bupati Kuansing Pernah Terima Suap Pajero Sport Saat Jabat Plt
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Selain menerima mobil Toyota Land Cruiser dari seorang calo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Selain menerima mobil Toyota Land Cruiser dari seorang calon Sekretaris Daerah, Suhardiman diduga pernah menerima suap berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7/2026). Taufik menjelaskan bahwa pemberian kendaraan mewah tersebut bukanlah kali pertama dilakukan oleh Zulkarnain (ZKN), yang saat ini berstatus tersangka pemberi suap.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Taufik.
Pernyataan Taufik itu mengonfirmasi bahwa praktik suap antara Suhardiman dan Zulkarnain telah berlangsung selama bertahun-tahun, jauh sebelum Suhardiman definitif menjabat sebagai Bupati Kuansing. Zulkarnain diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing ketika memberikan mobil Pajero Sport kepada Suhardiman yang saat itu masih berstatus Plt Bupati.
Rangkaian Suap untuk Pencalonan Sekda
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses pemilihan Sekretaris Daerah Kuansing. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain, yang saat itu merupakan salah satu calon Sekda. Pemberian mobil mewah tersebut diduga sebagai imbalan agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda definitif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman dan Zulkarnain langsung ditahan oleh KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik KPK kini tengah mendalami lebih lanjut dugaan suap mobil Pajero Sport yang terjadi pada 2021. Fakta ini membuka kemungkinan adanya perluasan konstruksi perkara, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat Suhardiman dengan pasal berlapis jika terbukti bahwa mobil tersebut merupakan hasil gratifikasi yang tidak dilaporkan atau bagian dari suap berkelanjutan.
Sementara itu, KPK mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik jual-beli jabatan masih menjadi salah satu titik rawan korupsi di daerah yang terus menjadi fokus penindakan lembaga antirasuah.
Comments (0)