KPK Duga Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, selain kasus suap yang telah menjeratnya. Temuan baru

Jul 06, 2026 - 13:16
0 0
KPK Duga Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, selain kasus suap yang telah menjeratnya. Temuan baru ini diduga berkaitan dengan praktik tarik upeti dari para petani yang menginginkan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang mendalam, di mana KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga diberikan kepada Suhardiman untuk memuluskan proses pemilihan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Temuan Penerimaan Terkait Hutan Produksi

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media kami pada Rabu (1/6/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan. Penerimaan itu diduga berasal dari para petani yang sedang mengurus atau mengajukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk kepentingan usaha pertanian dan perkebunan.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Achmad Taufik Husein.

Menurutnya, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan strategis dalam memberikan rekomendasi teknis yang menjadi salah satu syarat pelepasan kawasan hutan. Meskipun keputusan akhir pelepasan berada di Kementerian Kehutanan, rekomendasi dari pemda menjadi pintu awal yang sangat krusial. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh Bupati untuk menerima sejumlah uang, yang dalam kalangan petani dianggap sebagai "upeti" agar proses pengurusan lahan mereka mendapat lampu hijau.

Informasi yang dihimpun Beritadua.com menyebutkan, praktik meminta setoran dari para petani ini diduga sudah berlangsung cukup lama, terutama di wilayah yang memiliki potensi besar pengembangan perkebunan sawit. Petani yang ingin mengolah lahan di kawasan hutan produksi seringkali dihadapkan pada persyaratan administratif dan teknis yang rumit, sehingga jalur "rekomendasi" dari bupati menjadi kunci utama. Diduga, setiap pengajuan pelepasan kawasan HPT, Suhardiman mematok tarif tertentu kepada para petani, yang pembayarannya dilakukan di luar saluran resmi.

KPK masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penerimaan dari petani ini. Jika terbukti, Suhardiman akan dijerat dengan pasal-pasal tambahan yang memperberat ancaman hukumannya. Sementara itu, penyidikan kasus suap Sekda tetap berjalan paralel, di mana sejumlah saksi dan pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User