Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan resmi atas desakan sejumlah serikat buruh

Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Senin (29/6/2026), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aturan yang berlaku saat ini, termasuk membandingkannya de

Jul 08, 2026 - 06:07
0 0
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan resmi atas desakan sejumlah serikat buruh

Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Senin (29/6/2026), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aturan yang berlaku saat ini, termasuk membandingkannya dengan praktik terbaik di berbagai negara lain. "Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita," ungkap Purbaya kepada awak media yang dihimpun Beritadua.com.

"Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," tegasnya, mengisyaratkan bahwa prinsip keadilan pajak tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Meski demikian, Purbaya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penghapusan pajak JHT justru berpotensi lebih menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. "Kita perlu lihat siapa yang sebenarnya diuntungkan. Jangan-jangan orang kaya yang untung kalau pajak ini dihapus," ujarnya, mengindikasikan perlunya evaluasi data penerima JHT agar kebijakan tidak keliru sasaran dan tetap melindungi kepentingan buruh kecil.

Protes terhadap pajak JHT sendiri muncul setelah banyak pekerja yang melakukan klaim pencairan dana pensiun itu dikenai tarif PPh Pasal 21 yang dipotong langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Serikat buruh berpendapat bahwa iuran JHT yang berasal dari potongan gaji pekerja semestinya bebas pajak karena bersifat tabungan wajib untuk hari tua. Namun, sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, dana JHT termasuk objek pajak penghasilan saat diterima oleh peserta dalam jumlah tertentu, terutama jika pencairan dilakukan sebelum memasuki usia pensiun resmi.

Purbaya menambahkan, pemerintah akan menelaah kembali struktur penerima JHT dan dampak fiskal dari potensi penghapusan pajak tersebut. "Kita tidak ingin kebijakan yang niatnya baik malah lebih menguntungkan segmen yang tidak membutuhkan keringanan pajak," katanya. Laporan Beritadua.com mencatat bahwa dari jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, distribusi saldo JHT sangat bervariasi, dengan sebagian pekerja bergaji tinggi memiliki akumulasi dana yang jauh lebih besar dan berpotensi diuntungkan jika pajak dihapus sepenuhnya.

Keputusan final mengenai revisi atau penghapusan pajak JHT akan menunggu hasil investigasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berjanji akan mengumumkan hasil kajian tersebut dalam waktu dekat sambil tetap membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User