JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby (SA) terhadap ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Total terdapat 914 anggota koperasi yang diduga menjadi korban dari skema pengumpulan uang oleh sang bupati.

Biaya Urus Izin Hutan untuk Lahan 1.828 Hektare Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh Suhardiman dengan dalih untuk mengurus pelepasan izin kawasan Hutan P

Jul 08, 2026 - 04:20
0 0
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby (SA) terhadap ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Total terdapat 914 anggota koperasi yang diduga menjadi korban dari skema pengumpulan uang oleh sang bupati.

Biaya Urus Izin Hutan untuk Lahan 1.828 Hektare

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh Suhardiman dengan dalih untuk mengurus pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Para anggota KUD yang menjadi korban pemerasan ini merupakan petani yang memiliki lahan dengan total luas mencapai 1.828 hektare.

"Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun, praktik pengumpulan dana ini dilakukan secara terstruktur kepada para petani yang membutuhkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka. Setiap anggota koperasi diduga dimintai sejumlah uang tertentu sebagai syarat untuk kelancaran proses pelepasan izin kawasan hutan tersebut.

Modus Penukaran Uang ke Mata Uang Asing

Tidak hanya mengumpulkan uang, Suhardiman juga disebut melakukan upaya untuk mengamankan dana hasil pemerasan dengan cara menukarkannya ke dalam mata uang asing. Dana yang terkumpul dari para petani dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi menjadi valuta asing, khususnya dolar Singapura.

Langkah penukaran ke dalam valuta asing ini diduga dilakukan untuk menyamarkan aliran dana serta mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum. Konversi ke dolar Singapura mengindikasikan adanya perencanaan yang matang dalam pengelolaan dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

KPK saat ini terus mendalami aliran dana yang telah ditukar menjadi valuta asing tersebut. Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atau menerima aliran dana dari skema pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing Singingi ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User