JAKARTA — Praperadilan Roy Suryo Hanya Dikabulkan Sebagian

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Raya, Edi Hasibuan, memberikan analisis hukum atas putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Ia menegas

Jul 08, 2026 - 14:15
0 0
JAKARTA — Praperadilan Roy Suryo Hanya Dikabulkan Sebagian

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Raya, Edi Hasibuan, memberikan analisis hukum atas putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan tersebut tidak serta-merta membatalkan status tersangka maupun menghentikan pokok perkara yang tengah berjalan.

Kronologi Pengajuan Praperadilan

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Berikut rangkaian peristiwanya:

  1. Penetapan Tersangka: Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait konten digital yang dinilai melanggar hukum.
  2. Pengajuan Gugatan: Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan, menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.
  3. Sidang Pemeriksaan: Hakim tunggal memeriksa dalil pemohon dan termohon dalam beberapa kali persidangan tertutup.
  4. Putusan Sebagian: Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan, namun menolak permohonan inti pembatalan status tersangka.
  5. Tanggapan Pakar: Edi Hasibuan merilis analisis hukum mengenai implikasi putusan tersebut terhadap kelanjutan perkara.

Isi Putusan dan Dampak Hukumnya

Edi Hasibuan menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian biasanya menyangkut aspek prosedural, seperti keabsahan administrasi penyidikan, bukan menyangkut materi pokok perkara. Ia menekankan bahwa status tersangka Roy Suryo tetap sah secara hukum dan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan KUHAP.

"Praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materil. Kalau hanya dikabulkan sebagian, artinya hakim menemukan ada prosedur yang perlu diperbaiki, tapi tidak melihat cacat fatal yang membatalkan penetapan tersangka," ujar Edi Hasibuan.

Perbedaan Uji Formil dan Materil

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, praperadilan memiliki ruang lingkup terbatas pada uji formil. Hal-hal yang diuji meliputi:

  • Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
  • Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi tersangka
  • Sah atau tidaknya penetapan tersangka (pasca Putusan MK)

Sementara itu, pokok perkara yang bersifat materil — apakah Roy Suryo benar-benar melakukan tindak pidana yang disangkakan — hanya dapat diuji di persidangan pokok dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti secara lengkap.

Kelanjutan Proses Hukum

Dengan tetap berstatus tersangka, Roy Suryo kini menghadapi pelimpahan berkas ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum, apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan. Edi Hasibuan mengingatkan bahwa putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian tidak menciptakan konsekuensi hukum apa pun terhadap substansi dakwaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User