Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan respons atas
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Permohonan tersebut resmi tercatat dan akan disidangkan dalam waktu dekat.
Gugatan Fokus pada Keabsahan Penetapan Tersangka
Berdasarkan pantauan media kami di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (2/7/2026), perkara ini diklasifikasikan secara spesifik. Fokus utama praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Klasifikasi tersebut secara lugas tercantum dalam sistem.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,”
Dengan klasifikasi itu, tim kuasa hukum Lodewyk Pusung akan berupaya membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Praperadilan ini menjadi arena uji pertama atas konstruksi perkara yang dibangun oleh aparat penegak hukum dalam skandal yang menyeret Badan Gizi Nasional tersebut.
Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Depan
Informasi dari SIPP tidak merinci tanggal pasti sidang perdana, namun disebutkan bahwa agenda pemeriksaan akan dimulai pada pekan depan. Hakim tunggal akan memimpin jalannya persidangan dan memutuskan apakah penetapan tersangka oleh penyidik memiliki dasar yang cukup atau justru cacat prosedur. Pihak BGN maupun kuasa hukum Lodewyk belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal tersebut.
Sementara itu, dari arah lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendorong para tersangka dan saksi dalam kasus ini untuk membuka seluruh informasi terkait tata kelola MBG. Laporan yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa sikap kooperatif para pihak diharapkan dapat mempercepat penuntasan perkara yang menyangkut program strategis nasional ini. Kasus Makan Bergizi Gratis sendiri sebelumnya telah menimbulkan sorotan luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam skala besar yang bertujuan mengatasi masalah gizi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BGN maupun Kejagung mengenai pengajuan praperadilan ini. Publik dan para pemangku kepentingan kini menanti bagaimana dinamika persidangan akan berlangsung dan apakah upaya hukum mantan Wakil Kepala BGN tersebut akan mempengaruhi jalannya penyidikan utama di Kejagung.
Comments (0)