Bupati Kuansing Tersangka KPK, Komisi II DPR Soroti Kesenjangan Gaji dan Biaya Politik
JAKARTA — Penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah memicu
JAKARTA — Penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah memicu perdebatan baru di parlemen. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti faktor akar masalah yang dinilai kerap menjerat kepala daerah, yakni biaya politik tinggi yang tidak sebanding dengan hak keuangan yang diterima.
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Rifqinizamy menekankan dua isu krusial yang menurutnya perlu segera dibenahi. Ia membandingkan gaji pokok kepala daerah yang rata-rata hanya berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan dengan cost politik yang harus dikeluarkan selama kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, disparitas ini membuka celah penyalahgunaan wewenang.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," ujar Rifqinizamy kepada awak media.
Rifqinizamy mengungkapkan bahwa Komisi II DPR telah menerima banyak masukan dari para wakil kepala daerah mengenai keterbatasan hak keuangan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama celah antara pengeluaran politik dan pendapatan resmi tidak dijembatani dengan sistem yang transparan dan akuntabel, praktik korupsi seperti suap jabatan akan terus berulang.
Penangkapan Suhardiman Amby oleh KPK menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam kasus ini, Bupati diduga meminta imbalan sejumlah uang untuk mengangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK memperkuat dugaan bahwa ada transaksi ilegal yang melibatkan pejabat tinggi daerah tersebut.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai bahwa fenomena biaya politik tinggi memang menjadi "benalu" dalam demokrasi elektoral di banyak daerah. Biaya kampanye yang meliputi konsolidasi partai, saksi, hingga logistik seringkali tidak dapat ditutupi hanya dengan gaji pokok dan tunjangan resmi. Akibatnya, sejumlah pejabat yang baru terpilih langsung berorientasi pada pengembalian modal, yang salah satu jalurnya adalah melalui jual beli jabatan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, DPR melalui Komisi II berencana mendorong revisi kebijakan yang mengatur hak keuangan kepala daerah. Rifqinizamy menambahkan bahwa negara harus hadir untuk menutup celah korupsi tersebut, salah satunya dengan memastikan besaran gaji dan tunjangan yang humanis dan profesional agar para pemimpin daerah dapat fokus melayani publik tanpa dibayangi tekanan finansial pasca-pemilihan.
Comments (0)