Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, PKB: Momentum Ubah UU Pilkada

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, angkat bicara terkait maraknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah dalam waktu belakangan ini. Menurutnya, fenomena

Jul 06, 2026 - 13:04
0 0
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, PKB: Momentum Ubah UU Pilkada

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, angkat bicara terkait maraknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah dalam waktu belakangan ini. Menurutnya, fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan. Dari laporan yang dihimpun Beritadua.com, praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah kerap memiliki keterkaitan erat dengan masalah pendanaan dalam kontestasi politik yang membutuhkan biaya sangat besar.

Khozin mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Ia menilai, perubahan regulasi tersebut saat ini menjadi momentum yang tepat bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah untuk merancang ulang sistem pemilihan kepala daerah yang lebih sehat dan tidak padat modal. Politikus PKB itu berpendapat, jika sistem Pilkada terus menerus membutuhkan biaya politik yang tinggi, maka bukan tidak mungkin para calon kepala daerah akan mencari berbagai cara untuk mengembalikan modal setelah terpilih, termasuk melalui praktik korupsi.

"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," ujar Khozin kepada awak media Beritadua.com, Jumat (3/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas rentetan penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap beberapa kepala daerah. Khozin menegaskan, desain ulang regulasi pilkada dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal. Menurutnya, regulasi yang baru harus mampu menjamin akses seluas-luasnya bagi figur-figur terbaik untuk bisa berkompetisi tanpa terbebani oleh keterbatasan modal.

Desain Ulang Pilkada Demi Pencegahan Korupsi

"Kita harus menciptakan sistem yang memungkinkan figur-figur terbaik bisa ikut serta dalam kontestasi tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Dengan demikian, kita bisa mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi di kemudian hari," tambahnya.

Dalam perkembangan terkait, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah saat ini memang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut sekaligus menutup peluang adanya pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dengan adanya dinamika tersebut, Khozin menegaskan bahwa tugas DPR dan Pemerintah adalah memastikan regulasi pilkada yang baru benar-benar mampu menjawab tantangan demokrasi lokal, sekaligus menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif. Publik pun dinilai perlu turut mengawasi proses pembahasan ini agar hasilnya dapat membawa perubahan signifikan terhadap kualitas kepemimpinan daerah di Indonesia. Menurut media kami, momentum ini seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dari hulu ke hilir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User