Kata PLN soal Ruko di Bekasi Diduga Curi Listrik untuk Tambang Kripto

Beritadua.com - Sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar setelah ketahuan melakukan pencurian daya listrik untuk menjalankan a

Jul 06, 2026 - 13:04
0 0
Kata PLN soal Ruko di Bekasi Diduga Curi Listrik untuk Tambang Kripto

Beritadua.com - Sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar setelah ketahuan melakukan pencurian daya listrik untuk menjalankan aktivitas tambang kripto alias Bitcoin. Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal penggunaan energi listrik untuk keperluan pertambangan mata uang digital yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut. Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun, perusahaan pelat merah itu melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL terhadap ruko yang diduga menjadi pusat operasional tambang kripto ilegal tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan pencurian listrik yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus berpotensi mengganggu kestabilan jaringan kelistrikan di sekitarnya.

Bermula dari Laporan Warga

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, mengonfirmasi bahwa kegiatan penertiban dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik. Menurut keterangan yang dihimpun media kami, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga setempat bersama perangkat lingkungan saat mereka sedang melakukan penataan bangunan di kawasan tersebut.

"Kegiatan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik yang berawal dari laporan warga dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan bangunan," kata Darry Giovanno, Jumat (3/7/2026).

Darry Giovanno menambahkan, setelah mendapatkan informasi awal dan menemukan kondisi yang mencurigakan di dalam ruko tersebut, pihaknya segera meneruskan temuan itu kepada petugas PLN yang sedang beroperasi di sekitar lokasi kejadian. Tak lama kemudian, tim P2TL datang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku di perusahaan.

Penertiban pemakaian tenaga listrik terhadap ruko yang digunakan untuk tambang kripto ilegal tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026. PLN kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu menggunakan energi listrik secara legal dan sesuai ketentuan. Selain itu, pihaknya juga membuka saluran pengaduan 24 jam bagi warga yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait pemakaian listrik di lingkungan sekitar mereka agar dapat segera ditindaklanjuti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User