Bangka Belitung — TNI AL Amankan Kapal KM JOI I di Dermaga Tanjung Tuing
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung mengamankan Kapal Motor (KM) JOI I di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pa
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung mengamankan Kapal Motor (KM) JOI I di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Rabu (5/2/2025). Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Informasi awal menyebutkan bahwa kapal berbendera Indonesia ini diamankan setelah patroli rutin mendeteksi gerak-gerik mencurigakan di perairan Selat Bangka.
Kronologi Pengamanan
Operasi pengamanan bermula pada Selasa malam (4/2/2025) ketika tim intelijen Lanal menerima laporan dari masyarakat pesisir tentang aktivitas bongkar muat yang tidak biasa di sekitar Dermaga Tanjung Tuing. Patroli maritim kemudian dikerahkan untuk melakukan pengintaian dan verifikasi. Berikut urutan peristiwa yang berujung pada pengamanan kapal:
- 4 Februari 2025, pukul 21.00 WIB – Tim intelijen Lanal Bangka Belitung mendapat laporan warga bahwa sebuah kapal kargo kecil sedang melakukan aktivitas bongkar di dermaga tanpa penerangan standar. Gerak-gerik tersebut dinilai menyalahi prosedur operasional pelabuhan.
- 5 Februari 2025, pukul 02.30 WIB – Tim patroli laut KRI Kurau-641 yang sedang melakukan pengamanan perairan di sekitar Selat Bangka mendekati lokasi. Dari hasil pemantauan, terdeteksi satu unit kapal dengan nomor lambung KM JOI I yang sedang sandar dan menurunkan karung-karung berisi material yang diduga pasir timah atau mineral ikutan.
- 5 Februari 2025, pukul 04.00 WIB – Petugas Lanal bersama personel Bea Cukai dan Kementerian ESDM setempat melakukan pemeriksaan awal. Nakhoda kapal, berinisial AS (45), tidak dapat menunjukkan dokumen muatan (manifest), izin berlayar, dan dokumen lingkungan. Kapal pun langsung diamankan.
- 5 Februari 2025, pukul 06.00 WIB – KM JOI I resmi disegel dan dipindahkan ke tempat sandar khusus di bawah pengawasan TNI AL. Seluruh barang bukti berupa 85 ton material mineral yang diduga hasil tambang ilegal ikut disita.
- 6 Februari 2025 – Pemeriksaan intensif terhadap nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) dimulai. Tim Kementerian ESDM mengambil sampel material untuk diuji di laboratorium guna memastikan kandungan dan status legalitasnya.
Profil dan Sejarah Operasi Kapal
KM JOI I merupakan kapal motor berbobot 120 GT (Gross Tonnage) yang terdaftar di Pelabuhan Tanjung Pandan. Berdasarkan data sementara, kapal ini telah beroperasi sejak 2018 dan kerap digunakan untuk pengangkutan barang antarpulau di wilayah Bangka Belitung. Namun, riwayat operasinya sempat tercatat dua kali mendapatkan teguran dari otoritas pelabuhan karena ketidaksesuaian dokumen pelayaran pada 2022 dan 2024. Kali ini, kapal tersebut kembali terlibat lebih serius karena diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang tanpa izin, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan regulasi terkait perlindungan lingkungan laut.
Tindakan Hukum dan Langkah Ke Depan
Saat ini, KM JOI I berada dalam status penahanan di perairan Bangka. Proses penyelidikan dilakukan secara gabungan antara TNI AL, Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika terbukti melanggar, nakhoda dan pemilik kapal terancam sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan dalam UU Minerba. Selain itu, barang bukti berupa muatan material mineral dapat disita untuk negara. Pihak Lanal Bangka Belitung menegaskan bahwa patroli akan ditingkatkan untuk menekan praktik penambangan dan pengangkutan ilegal yang marak di wilayah tersebut.
Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang juga telah mengingatkan bahwa setiap kegiatan pengangkutan hasil tambang harus dilengkapi dokumen asal usul barang yang sah serta rekomendasi teknis lingkungan. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di perairan demi menjaga kedaulatan sumber daya alam daerah.
Comments (0)