Warung di Jagakarsa Disegel Polisi Usai Viral Diduga Jual Tramadol, Pelaku Masih Diburu
Jakarta – Heboh di media sosial sebuah warung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol. Merespons viralnya video tersebut, jajaran kepolisian lang
Jakarta – Heboh di media sosial sebuah warung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol. Merespons viralnya video tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat dan menyegel lokasi warung dengan memasang garis polisi pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritadua.com, rekaman video yang beredar luas di berbagai platform media sosial menunjukkan sejumlah petugas kepolisian tengah mengelilingi bangunan warung. Dalam video itu, tampak jelas garis kuning bertuliskan 'POLICE LINE' terpasang melingkari warung semi permanen tersebut. Kehadiran petugas di lokasi langsung menyedot perhatian warga sekitar yang penasaran dengan penggerebekan mendadak itu.
Kapolsek Jagakarsa, dalam keterangannya kepada media kami, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap warung yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang tersebut. "Tim kami langsung bergerak begitu laporan dari masyarakat dan video yang viral itu kami terima. Saat ini TKP sudah kami amankan dan kami pasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tim kami langsung bergerak begitu laporan dari masyarakat dan video yang viral itu kami terima. Saat ini TKP sudah kami amankan dan kami pasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik Warung Diduga Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Hingga berita ini diturunkan, pemilik warung yang diduga sebagai pelaku utama penjualan Tramadol ilegal tersebut masih belum berhasil diamankan. Informasi yang diperoleh Beritadua.com dari sumber kepolisian menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga telah lebih dulu melarikan diri saat mengetahui aksinya viral di media sosial. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Tramadol sendiri merupakan obat analgesik golongan opioid yang seharusnya hanya diberikan berdasarkan resep dokter. Obat ini memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan, mulai dari ketergantungan, gangguan pernapasan, hingga risiko kematian akibat overdosis. Penjualan tanpa izin resmi termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
Pengungkapan Serupa di Tangerang
Langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, jajaran kepolisian di Tangerang juga berhasil menangkap seorang pengedar obat keras dan menyita ribuan butir pil terlarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 4.650 butir pil dari berbagai jenis, termasuk Tramadol dan obat-obatan golongan keras lainnya yang kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Penangkapan di Tangerang itu turut mempertegas komitmen pihak kepolisian untuk terus membongkar jaringan peredaran gelap obat-obatan terlarang yang merajalela di masyarakat. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat keras illegal di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, Tim Reserse Polsek Jagakarsa masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran Tramadol yang melibatkan warung tersebut. Dugaan sementara, bisnis ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja dan pekerja harian yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Publik diharapkan bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Comments (0)