Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Bui
Tuntutan 15 tahun penjara diajukan jaksa penuntut umum terhadap tiga aktor intelektual di balik tewasnya kepala cabang bank, Ilham Pradipta. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22
Tuntutan 15 tahun penjara diajukan jaksa penuntut umum terhadap tiga aktor intelektual di balik tewasnya kepala cabang bank, Ilham Pradipta. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026), jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta merampas nyawa korban.
Ketiga terdakwa itu adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Mereka dinilai sebagai dalang yang merancang dan memerintahkan eksekusi terhadap Ilham. Jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam serangkaian pertemuan dan komunikasi yang berujung pada hilangnya nyawa pimpinan cabang bank tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dakwaan yang menjerat ketiganya adalah Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam pidana paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 20 huruf C mengatur pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana, kedudukannya setara dengan pelaku utama.
Dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa, Candy, Dwi, dan Antonius tidak melakukan eksekusi langsung di lapangan, namun otak dan pendanaan pembunuhan berasal dari mereka. Rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti komunikasi digital, semakin menguatkan dugaan bahwa ketiganya berperan sebagai perencana utama.
Kasus ini mencuat setelah jasad Ilham Pradipta ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada awal tahun ini. Penyelidikan kepolisian yang intensif kemudian mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak, termasuk orang-orang di lingkungan terdekat korban. Penetapan Candy, Dwi, dan Antonius sebagai tersangka utama sempat mengguncang publik karena ketiganya bukan orang asing bagi Ilham.
Dengan dibacakannya tuntutan, persidangan akan memasuki tahap pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan tanggapan atas tuntutan jaksa. Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa, mengingat hilangnya nyawa Ilham Pradipta secara terencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum ketiga terdakwa. Beritadua.com akan terus memantau jalannya persidangan dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada pembaca.
Comments (0)