Hendarto Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis 8 Tahun Penjara

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, resmi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan yang d

Jul 08, 2026 - 19:36
0 0
Hendarto Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis 8 Tahun Penjara

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, resmi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (22/6/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada kurun waktu 2014 hingga 2015.

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori membacakan amar putusan yang menuai perhatian publik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim di ruang sidang.

Selain vonis penjara, Hendarto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hukuman tidak berhenti sampai di situ. Majelis hakim juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sangat fantastis. Berdasarkan pertimbangan hakim, Hendarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.059.350.000.000 atau lebih dari Rp1,05 triliun, serta USD49.875.000. Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka pidana penjara tambahan selama 7 tahun akan dijalani.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Hendarto. LPEI, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bawah Kementerian Keuangan, bertugas mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Namun, dalam perjalanannya, dana pembiayaan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dinikmati secara pribadi oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Putusan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor lembaga pembiayaan ekspor. Vonis 8 tahun penjara serta beban uang pengganti triliunan rupiah diharapkan menjadi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak lain yang hendak menyalahgunakan fasilitas negara.

Beritadua.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak Hendarto.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User