Terduga Penganiaya Caddy Golf di Modern Golf Tangerang yang Viral Ditangkap!

Jakarta - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP d

Jul 06, 2026 - 13:39
0 0
Terduga Penganiaya Caddy Golf di Modern Golf Tangerang yang Viral Ditangkap!

Jakarta - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan memburu keberadaannya selama beberapa hari.

Pelaku Diringkus di Bandar Lampung

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (26/6/2026). "Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, FP melarikan diri ke luar kota setelah video penganiayaan yang merekam aksi brutalnya viral di berbagai platform media sosial. Tim Satreskrim kemudian melacak posisinya dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan di sebuah rumah yang diduga milik kerabatnya di Bandar Lampung.

Kronologi dan Motif Penganiayaan

Berdasarkan laporan sebelumnya, kasus ini bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban—seorang caddy wanita—saat FP sedang bermain golf di Modern Golf, Tangerang. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Ketegangan meningkat dan berujung pada aksi pemukulan serta penganiayaan yang menyebabkan korban babak belur.

"Pelaku merasa kesal karena caddy dianggap tidak sigap dalam memberikan bantuan lapangan. Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, ia malah meluapkan emosi dengan tindakan kekerasan," terang seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya kepada media kami.

Korban mengalami luka lebam di wajah dan bagian tubuh lainnya, serta sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan setempat. Hingga kini, korban masih dalam kondisi trauma dan menjalani pemulihan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan atau penganiayaan berat dalam peristiwa ini.

Pasal yang Disangkakan dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan menjeratnya dengan pasal lain jika ditemukan bukti penganiayaan terencana atau yang mengakibatkan luka berat.

Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di tempat umum dan viral di media sosial. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Setiap perselisihan harus diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang berlaku. Kekerasan bukanlah solusi," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman amatir yang memperlihatkan detik-detik penganiayaan beredar luas di media sosial. Warganet ramai mengecam tindakan pelaku dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka FP masih berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User