Sejoli di Banda Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 21 Kali Akibat Perbuatan Mesum Saat Siaran Langsung TikTok

Banda Aceh – Sepasang pria dan wanita yang tidak terikat dalam pernikahan resmi menjalani hukuman cambuk di ruang publik setelah kedapatan melakukan perbuatan mesum dalam sebuah mobil sambil melaku

Jul 06, 2026 - 13:06
0 0
Sejoli di Banda Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 21 Kali Akibat Perbuatan Mesum Saat Siaran Langsung TikTok

Banda Aceh – Sepasang pria dan wanita yang tidak terikat dalam pernikahan resmi menjalani hukuman cambuk di ruang publik setelah kedapatan melakukan perbuatan mesum dalam sebuah mobil sambil melakukan siaran langsung di platform TikTok. Eksekusi cambuk tersebut digelar di kawasan Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis siang (2/7/2026), dan menjadi tontonan warga yang melintas.

Eksekusi Publik dan Terpidana Lainnya

Pasangan sejoli tersebut masing-masing adalah Putra Ramadhan dan Linda Hastuti. Keduanya mendapat vonis cambuk sebanyak dua puluh satu kali. Proses hukuman cambuk ini tidak hanya dijalani oleh mereka berdua. Pada hari yang sama, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) juga mengeksekusi satu pasangan lainnya yang terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Tak hanya itu, dua orang terpidana judi turut merasakan cambukan algojo di lokasi yang sama. Eksekusi ini menegaskan kembali penerapan Qanun Jinayat di wilayah yang menjalankan syariat Islam tersebut.

Kronologi Kejadian di Dalam Mobil

Menurut laporan yang dihimpun media kami, aksi tidak senonoh pasangan ini terekam jelas oleh warga lantaran mereka secara ceroboh menyiarkan perbuatannya secara langsung. Bukannya dilakukan secara tertutup, adegan bermesraan itu justru dipertontonkan melalui fitur live di akun media sosial. Warga yang menyaksikan siaran tersebut merasa tersinggung dan memutuskan untuk melaporkan aksi pasangan ini kepada aparat penegak peraturan daerah.

Kepala Satpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Rizal, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. "Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kami menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," tegas M Rizal dalam pernyataan resmi yang dikutip media kami, Kamis (3/7/2026).

Penangkapan terhadap Putra dan Linda langsung dilakukan setelah identitas dan lokasi mereka dapat dipastikan. Keduanya tak bisa mengelak lantaran bukti perbuatan mereka tersebar luas di dunia maya dan menjadi viral di kalangan pengguna media sosial lokal. Aparat memproses kasus ini dengan cepat dan membawanya ke ranah peradilan adat hingga vonis cambuk dijatuhkan.

Hukuman cambuk ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang melarang keras segala bentuk perbuatan mendekati zina serta perbuatan mesum di luar ikatan pernikahan. Di hadapan eksekutor, kedua terpidana tampak pasrah menerima deraan rotan. Hukuman ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak meniru aksi serupa yang bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User