Said Iqbal: Percetakan Sekap 3 Karyawan Banyak Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Jakarta – Kasus penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan yang berlokasi di Jakarta Pusat terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Tidak hanya dari sisi pidana, kasus ini juga menguak dugaa

Jul 08, 2026 - 04:38
0 0
Said Iqbal: Percetakan Sekap 3 Karyawan Banyak Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Jakarta – Kasus penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan yang berlokasi di Jakarta Pusat terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Tidak hanya dari sisi pidana, kasus ini juga menguak dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Sorotan tajam datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang turun tangan langsung melakukan pengecekan atas kasus tersebut.

Langkah cepat Said Iqbal ini menunjukkan tingkat perhatian pemerintah terhadap nasib para pekerja yang diduga menjadi korban perbudakan modern. Pada Jumat (3/7/2026), seusai melakukan koordinasi dan pengecekan, Said Iqbal menyampaikan temuannya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya. Kehadirannya di Mapolda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini agar diproses secara transparan dan menyeluruh.

Dari hasil investigasinya, Said Iqbal mengungkapkan bahwa perusahaan percetakan tempat tiga korban bekerja diduga kuat telah melakukan banyak pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan. Pelanggaran tersebut dinilainya terjadi secara sistemik dan bukan sekadar insiden sesaat.

"Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar," ujar Said Iqbal dengan nada tegas kepada awak media dan laporan tim kami di lokasi.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa praktik eksploitatif terhadap pekerja mungkin telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Meskipun belum merinci secara detail pasal-pasal yang dilanggar, penilaian dari Penasihat Khusus Presiden ini memperkuat dugaan bahwa aksi penyekapan tersebut merupakan puncak dari serangkaian pelanggaran hak normatif pekerja. Hal ini mencakup potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan turunannya, seperti hak atas upah layak, jaminan sosial, pembatasan waktu kerja, serta lingkungan kerja yang manusiawi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya. Beritadua.com mencatat, penyekapan yang dialami ketiga korban ini menambah daftar panjang kasus perbudakan modern dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tempat kerja yang masih kerap terjadi di Tanah Air. Pemerintah, melalui pernyataan tegas Said Iqbal, tampaknya tidak akan tinggal diam. Ke depannya, tidak hanya tersangka pelaku penyekapan yang akan dijerat dengan pasal pidana, namun perusahaan juga terancam menghadapi sanksi administratif berat dari Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin usaha, jika terbukti secara sistematis melanggar hak-hak pekerja.

Pihak kepolisian sendiri masih terus mendalami keterangan para korban dan saksi-saksi lain untuk mengungkap motif di balik penyekapan yang terjadi di lingkungan percetakan tersebut. Sinergi antara aparat penegak hukum dan penasihat khusus presiden ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Tim Beritadua.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini untuk Anda.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User