Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Assembagoes di Kabupaten Situbondo, Jawa Ti
Jakarta - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Assembagoes di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kedua tersangka, yang identitasnya belum diungkap secara rinci oleh penyidik, diduga memiliki peran penting dalam proyek strategis tersebut. Salah satunya diduga merupakan pejabat tinggi di lingkungan PTPN XI, sementara satu lainnya berasal dari pihak kontraktor pelaksana proyek.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek Pabrik Gula Assembagoes," demikian keterangan tertulis Kortas Tipikor Polri yang diterima Beritadua.com, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritadua.com, proyek ini bermula dari rencana revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan sejumlah kejanggalan seperti penggelembungan harga (mark-up) pembelian mesin dan material, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan yang tertuang dalam kontrak.
Penyidik Kortas Tipikor Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat PTPN XI, konsultan pengawas, dan pihak ketiga lainnya. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen kontrak, laporan keuangan, dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp75 miliar. Angka ini masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi proyek ini," lanjut keterangan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Pabrik Gula Assembagoes merupakan salah satu pabrik gula tertua di Indonesia yang dibangun pada era kolonial Belanda. Proyek revitalisasinya diharapkan dapat mendongkrak swasembada gula nasional, namun justru menjadi ladang korupsi.
PTPN XI sebagai pihak pengelola belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini. Namun, manajemen perusahaan menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kortas Tipikor Polri mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan. Masyarakat juga diminta untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kortas Tipikor Polri, Jakarta. Rencananya, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.
Comments (0)